BERTUAHPOS.COM (BPC), PEKANBARU – DPRD Riau menemukan ada 312 perusahaan yang tidak membayar pajak air permukaan.
DPRD Riau juga akan melakukan teguran keras kepada ratusan perusahaan melakukan penunggakan pajak air permukaan ini.
“Ada 312 perusahaan wajib air permukaan di Riau. Banyak diantara perusahaan itu yang nakal dengan tidak membayar pajak air permukaan,” terang Sekretaris Komisi III DPRD Riau, Suhardiman Amby, Jumat (2/2/2018).
Suhardiman juga mengatakan bahwa DPRD Riau akan bersikap tegas. 312 perwakilan perusahaan itu akan segera dipanggil untuk diberikan peringatan keras.
“Jika peringatan ini telah kita sampaikan, dan mereka masih membangkang tidak mau membayarkan pajak air permukaan, maka akan kita tindak,” tegas Suhardiman.
“Kita akan sita aset mereka. Kita akan turunkan Tim Yustisi kita, Satpol PP dan juga aparat kepolisian untuk penyitaan ini,” tambah Suhardiman.
Dilanjutkan Suhardiman, potensi pendapatan daerah atas pajak air permukaan ini diperkirakan mencapai Rp 80 miliar. Namun, yang bisa tertagih pada tahun 2017 hanyalah Rp 27 miliar.
“Ini kerja keras kita nanti, memaksimalkan pajak ini untuk meningkatkan PAD kita,” tutupnya. (bpc2)