BERTUAHPOS.COM, SIAK – UU Nomor 23/2014 tentang Pemerintahan Daerah pengganti UU Nomor 32/2004 bahwa per Januari 2017 manajemen pengelolaan SMA dan SMK berada di tangan pemerintah provinsi.Â
Berkaitan dengan pemindahan status aset SMK/SMA ke Provinsi, Pemkab Siak sudah cellar, hanya saja ada beberapa sekolah tingkat SD, SMP di beberapa titik sekolah tersebut statusnya masih milik perusahaan mereka tidak mau melepaskan begitu saja, sekolah tersebut berada di Kecamatan Kandis, Minas dan Mempura.
Hal tersebut dikatakana oleh Asisten Pemerintahan dan Kesejahtraan Rakyat Pemkab Siak L. Budhi Yuwono saat menerima kedatangan rombongan Komisi X DPR RI di ruang pertemuan Kantor Bupati Siak kamis 21/03/2018.
“Harapan kita pemindahan status sekolah yang berada di lahan prusahan yang disebutkan di atas, hendaknya menjadi perhatian khusus dari bapak-bapak Komisi X DPR RI yang memang membidangi pendidikan, karena ini menjadi gendala kami kedepannya dalam proses pengembangan,” terang Budhi
Di bidang pelayanan pendidikan Pemkab Siak memiliki perda wajib belajar sembilan tahun, program ini bertujuan agar masyarakat terbebas dari iuran dan biaya sekolah mulai dari tingkat SD dan SMA mereka tinggal sekolah tidak perlu biaya.Â
Setelah adanya UU 23/2017 pengelolaan SMA sederajat kewenagannya berpindah ke provinsi, muncul beberapa persoalan. Banyak keluhan orang tua siswa, adanya pungutan biaya sekolah, padahal tidak semua warga bisa membayar.Â
“Guru-guru kita selalu mendapat pengaduan dari wali murid tentang siswa dikenakan biaya, apa lagi yang sekolah keluarga tidak mampu, yang tentunya sangat membebani mereka,” tambah Budhi
Lanjut jelas Budhi, tidak itu saja dicontohkan Kecamatan Sungai Apit Kabupaten Siak yang jaraknya relatif jauh dari Ibu Kota provinsi ini juga menjadi kendala bagi para kepala sekolah dan guru yang hendak berurusan, karena jarak tempuh menjadi persoalan.
“Kecamatan kita ada letaknya cukup jauh dari provinsi, butuh waktu hanya berurusan hal kecil aja harus ke provinsi, tentu dari segi pengawasan dan pembinaan menjadi persoalan, butuh sistem yang efektif untuk mempermudah pelayanan dan pengawasan,” jelas Budhi
Sementara itu Ketua Komisi X DPR RI yang juga Ketua Rombongan dari Fraksi Demokrat daerah pemilihan Jawa Tengah III Djoko Udjianto, saat ditemui seusai acara mengatakan, dari hasil kunjungannya dari berbagai wilayah se nusantara dirinya mengakui sejak peralihan mengelolaan SMK/SMA dari Kabupaten menjadi kewenangan provinsi, dirinya banyak menerima keluhan baik dari para bupati, akademisi dan masyarakat.Â
“Banyak sekali saya menerima keluhan, baik itu dari kepala daerah juga dari masyarakat, bayangkan Kabupaten yang letaknya jauh dari provinsi, hanya mengurus hal yang kecil saja mereka membutuhkan waktu berhari-hari ini kan tidak efektif namanya,” ujarnya.
Djoko menceritakan, dirinya beberapa waktu lalu didatangi oleh Bupati sangi, Sang Bupati mengeluh kepadanya. Dari kabupaten kota ke Provinsi untuk berurusan hal yang kecil aja, naik Speed Boat memakan waktu dua sampai tiga hari, demikian halnya Nusa Tengara Timur (NTT) di sana terdapat ribuan pulau, ada 44 pulau yang di tempati bayangkan kalau hanya sekedar mengurus hal kecil aja harus ke provinsi demikian susahnya.
Barang kali bagi daerah tingkat dua yang letaknya cukup jauh dari provinsi, ada pengecualian atau dispesialkan lah karena perlu waktu dan sosialisasi yang matang. “Tergantung daerah masing-masing jika suatu daerah itu belum mapu untuk menerapkan uu 23/2014 maka jangan di pakasakan biarlah dulu dikelola kabupaten, begitu sudah siap barulah di serahkan oleh provinsi,” imbaunya
Rombongan Komisi X DPR RI ke Siak berjumlah 10 orang itu, sangat terkesan datang ke Kabupaten Siak, mereka sangat berkesan dengan masakan yang dihidangkan. Seperti diketahui komisi X DPR RI membidangi, Pendidikan, Pariwisata, Pemuda dan olah raga, serta Bekraf. Kursinya banyak ditempati sederetan artis Ibu Kota, sebut saja Venna Malinda, Pemain sinetron Arzeti Bilbina, serta Yayuk Basuki pemain tenis ternama Indonesia tampak hadir pada kunjungan spesifik di Kaupaten Siak. ****(rls)