BERTUAHPOS.COM (BPC), PEKANBARU – Di tengah ekonomi yang serba modern saat ini, penggunaan kartu kreditpun semakin bertambah. Terutama bagi mereka yang berpenghasilan lebih.
Meskipun Bank Indonesia telah mengeluarkan kebijakan bahwa mereka yang berpenghasilan antara Rp 3 juta – Rp 10 juta boleh memiliki kartu kredit dari maksimal 2 (dua) penerbit, namun nyatanya banyak diantara mereka yang memiliki lebih dari dua kartu.
Menanggapi hal tersebut, Deputi Bank Indonesia Cabang Riau, Irwan Mulawarman kepada bertuahpos.com mengatakan, dibalik hal tersebut, peran bank itu sendiri menjadi sangat penting karena merekalah yang mengontrol pengeluaran kartu kredit yang diterbitkannya.
“Kontrol penyaluran kartu kredit inikan dari bank itu sendiri, sekarang ini kita coba menetralisirkan lagi supaya kembali kepada peraturan yang berlaku. Karena untuk merubah ini butuh waktu,” katanya, Rabu (5/11/2015).
Pihaknya meminta kepada bank kedepannya konsumen yang memiliki kartu kredit dibawah Rp 10 juta harus dibatasi kepemilikannya. “Para pemegang kartu kredit harus memilih bank mana yang akan mereka pakai. Ini juga menjadi kontrol kita dari sisi pembayaran kedepannya dan terecord semuanya di BI,” lanjutnya.
Untuk sanksi sendiri bagi para pemegang kartu kredit lebih dari satu memang tidak diberikan secara langsung, namun lebih kepada Bank yang mengeluarkan kartu kredit lebih dari satu untuk mereka yang berpenghasilan di bawah Rp 10 juta. (baca :Kartu Kredit? Pentingkah?)
“Sanksi tidak secara langsung kepada debiturnya, tapi langsung diberikan kepada banknya, itupun masih sebatas himbauan. Tapi kita akan tegaskan langsung ke bank itu sendiri,” jelasnya.
Sebagaimana diketahui, berdasarkan surat edara Bahasa Indonesia No. 14/ 17 /DASP perihal Perubahan atas Surat Edaran Bank Indonesia Nomor 11/10/DASP perihal Penyelenggaraan Kegiatan Alat Pembayaran dengan Menggunakan Kartu, berikut pembatasan kepemilikan kartu kredit yang dikeluarkan oleh BI.
Pertama, untuk pembatasan kepemilikan kartu kredit dari sisi usia, Pemegang Kartu Utama berusia min. 21 tahun atau sudah menikah dan Pemegang Kartu Tambahan berusia min. 17 tahun atau sudah menikah.
Pembatasan kepemilikan kartu kredit dari sisi pendapatan. Untuk Individu dengan pendapatan < Rp. 3 juta tidak diperbolehkan memiliki kartu kredit. Individu dengan pendapatan antara Rp. 3 juta – Rp. 10 juta boleh memiliki kartu kredit dari maksimal 2 (dua) penerbit, dengan pembatasan total plafon kredit dari seluruh kartu kredit yang dimilikinya yaitu maksimal 3 (tiga) kali pendapatan tiap bulan.
Sedangkan untuk Individu dengan pendapatan > Rp. 10 juta tidak dibatasi kepemilikan kartu kreditnya namun mempertimbangkan analisis risiko masing-masing penerbit kartu. (iqbal)