BERTUAHPOS.COM, PEKANBARU – Peraturan pembatasan kepemilikan kartu kredit berdasarkan pendapatan dan usia oleh Bank Indonesia (BI) seakan-akan hanya angin lalu saja. Karena kenyataan di lapangan, masih ditemukan pelanggaran peraturan tersebut.
Seperti diungkapkan Heni (36), staf perusahaan suplier cat di Pekanbaru, Jumat (10/10/2014). Kepada bertuahpos.com ia mengaku memiliki satu kartu kredit sejak beberapa bulan terakhir. Ia mengajukan aplikasi ke dua bank di Pekanbaru, namun akhirnya hanya satu bank yang lolos. Padahal gajinya setiap bulan, masih di bawah Rp 3 juta.
“Bisa saja kok dapat kartu kredit, meski gaji di bawah Rp 3 juta. Nanti sales yang ngurus kartu kredit kita itu bisa mengatur. Dia yang isi dan membereskan semuanya,” bebernya.
Kini, beberapa teman sekerjanya juga sedang mengurus kartu kredit di bank yang sama. Tentunya dengan gaji yang tak jauh berbeda dengan Heni, masih di bawah Rp 3 juta. “Nanti salesnya bisa sama kita, kalau ada yang menelepon dan bertanya-tanya, kita disuruh jawab gajinya Rp 3 juta ke atas,” tambahnya.
Ibu satu anak ini juga bercerita alasan memiliki kartu kredit sebagai cadangan dana di waktu mendesak. Tapi sering juga digunakan untuk berbelanja di mal saat tak memiliki uang tunai. “Pernah juga keasyikan belanja baju karena pakai kartu kredit. Abis itu pusing untuk melunasinya,” ujarnya sambil tersenyum.
Awal bulan lalu, Deputi Gubernur BI Ronald Waas menyebutkan, pembatasan kepemilikan kartu kredit dilakukan sebagai langkah manajemen risiko kredit, baik di sisi penerbit kartu kredit maupun pengguna kartu kredit.
“Pembatasan kepemilikan kartu kredit berdasarkan usia dan pendapatan, ini langkah BI untuk memperkuat perlindungan konsumen dan manajemen risiko. Selambatnya harus dilakukan 31 Desember 2014,” ujar dia saat jumpa pers di Gedung BI, Jakarta.
Dari sisi usia, Ronald menyebutkan, pemegang kartu kredit utama berusia minimal 21 tahun atau sudah menikah, sementara pemegang kartu tambahan berusia minimal 17 tahun atau sudah menikah.
Bila gaji anda Rp 3 juta ke atas dan umur anda di bawah 21 tahun, maka anda tidak bisa memiliki kartu kredit. Bila umur anda 21 tahun ke atas dan gaji anda kurang dari Rp 3 juta, maka anda juga tak bisa memiliki kartu kredit. Sedangkan dari sisi pendapatan, individu dengan pendapatan kurang dari Rp 3 juta tidak diperbolehkan memiliki kartu kredit. (melba)