BERTUAHPOS.COM, PEKANBARU – Gerakan Pemuda Riau (Gempar) kembali melakukan aksi demo Bank Riau Kepri, Selasa (18/11/2014). Kali ini sasarannya, Kantor Gubernur Riau yang tak jauh letaknya dari kantor Bank Riau Kepri (BRK).
Puluhan pemuda ini melalukan aksi serupa untuk menuntut pengusutan berbagai kasus Bank Riau Kepri (BRK) yang saat ini masih terus bergulir. Selain itu, RUPS BRK yang dilakukan beberapa waktu lalu dinilai cacat hukum.
“Rapat RUPS 8 November lalu cacat hukum, terkesan para pejabat di BRK membodohi rakyat dan membodohi para pemegang saham yang notabene adalah Gubernur, Walikota dan Bupati,” ujar Korlap Gempur Muhammad Fahrurrozi di depan kantor pimpinan Riau 1.
Menurut Rozi, dalam RUPS tersebut ada pelanggaran dari AD/RT BRK dalam peraturan Bank Indonesia dan UU No 40 Tahun 2007 tentang perseroan terbatas. Â Para demonstran meminta Gubernur Riau (gubri) menindak lanjuti berbagai pelanggaran tersebut. Beberapa pelanggaran yang dipaparkan oleh aksi masa ialah:
Pertama mengenai calon pengurus BRK yang diputuskan saat RUPS tidak diproses Komite Nominasi sebagaimana yang diatur dalam AD/RT.
Kedua, calon anggota Dewan Komisaris setiap formasi diusulkan hanya satu orang.
Ketiga, Drs H Rivai Rachman tidak boleh dicalonkan lagi karena sudah melebihi dua periode. Keempat Rivai Rachman dan Deni Mulya Akbar tidak boleh mencalonkan diri karena sebagai ketua dan atau anggota Komite Nominasi.
Kelima, diduga ada beberapa calon pengurus yang belum memiliki sertifikasi manajemen resikonya telah habis masa berlakunya.
Keenam, nama-nama yang dicalonkan dalam formasi komisaris seperti Rivai Rachman, Wan Marwan dan Zubir yang merupakan mantan karyawan BRK dikhawatirkan tidak mampu bertindak independen sebagai pengawas.
“Maka dari itu kita menuntut kepada Gubri untuk menindaklanjuti RUPS yang cacat hukum, karena Gubri selaku pemegang saham terbesar harus bertanggungjawab,” jelas Rozi.
Selanjutnya, mereka meminta agar Gubri untuk melakukan kembali RUPS dengan membatalkan hasil RUPS pada 8 November di Hotel Labersa.(yogie)