BERTUAHPOS.COM (BPC), PEKANBARU – Sidang perkara korupsi pemberian kredit Bank BNI kepada Koperasi Karyawan PTPN V, Selasa (11/7/2017), akhirnya ditunda. Hal ini mengigat padatnya agenda sidang di Pengadilan Negeri Pekanbaru.
Sesuai jadwal, sidang korupsi pemberian kredit Bank BNI, ke PTPN V dengan terdakwa Jauhari, mantan Kepala Koperasi Karyawan PTPN V dan dua karyawan BNI 46, Emzahari serta Melda Rotika Mayasari Penjaitan, selaku Relationship (RO), digelar hari ini, Selasa (11/7/2017).
Â
Zafrianto, salah satu Jaksa Penuntut Umum perkara ini ketika dikonfirmasi wartawan tentang belum dimulainya sidang hingga petang mengatakan, hal tersebut karena padatnya jadwal sidang. “Hakimnya masih banyak sidang perkara lain,” ujarnya.
Â
Sementara salah seorang karyawan PTPN V yang hadir di Pengadilan ketika ditemui wartawan sekitar 18.10 WIB, mengatakan, kemungkinan sidang akan digelar usai salat magrib. Namun sekitar pukul 18.30 WIB, salah seorang staf Kejaksaan mengatakan sidang tak jadi alias ditunda.(bpc17)
rlihat masih bertahan di Pengadilan Tipikor Pekanbaru menunggu majelis hakim yang diketuai Arifin, menggelar sidang.
Â
Untuk diketahui, berdasarkan dakwaan JPU, perbuatan ketiga terdakwa atas pemberian kredit fiktif BNI 46 Pekanbaru kepada Koperasi Karyawan (Kopkar) PTPN V telah merugikan negara Rp14 miliar.Â
Â
Perbuatan terdakwa itu berawal tahun 2007 lalu, saat pihak Koperasi Karyawan PTPN V Pekanbaru mengajukan kredit senilai Rp54 miliar. Belakangan diketahui jika pengajuan tersebut tidak diketahui oleh karyawan, bahkan pemotongan gaji karyawan atas pengajuan kredit ke PT BNI cabang Pekanbaru juga dilakukan secara diam-diam.
Â
Gaji yang merupakan agunan atas kredit tersebut. Terjadi mark up atau pengelembungan. Misalnya jika gaji karyawan Rp2 juta, maka ditulis menjadi Rp4 juta,” terang JPU.
Â
Modus memberikan kredit tanpa melalui prosedur yang benar dan tidak didukung jaminan yang memadai sehingga saat kredit ini macet. Kredit yang mestinya untuk simpan pinjam diselewengkan dengan membuka lahan perkebunan sawit serta aset lain.Â
Â
Atas perbuatannya, ketiga terdakwa dijerat Pasal 2 jo Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP,” jelas JPU.
Â
Selanjutnya, majelis hakim menunda sidang selama sepekan, dengan agenda berikutnya eksepsi.(bpc17)