BERTUAHPOS.COM, PEKANBARU – PT Adira Dinamika Multi Finance Tbk (Adira Finance) Cabang Pekanbaru menyatakan memiliki izin-izin dalam menjalankan usahanya. Hal ini terkait pernyataan Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kota Pekanbaru yang menyatakan lebih dari 100 perusahaan pembiayaan beropesi secara illegal, termasuk Adira Finance.
Berikut surat tanggapan yang diterima redaksi Bertuahpos dari Adira Finance terkait berita sebelumnya di Bertuahpos.com (13/04/2015) “Adira, BIF, FIF dan WOM Masuk Deretan Finance Ilegal di Pekanbaruâ€.
Sehubungan dengan pemberitaan yang dimuat pada Bertuahpos.com (13/04/2015) perihal “Adira, BIF, FIF dan WOM Masuk Deretan Finance Ilegal di Pekanbaruâ€, dengan ini dapat kami sampaikan bahwa PT Adira Dinamika Multi Finance Tbk (Adira Finance) cabang Pekanbaru memiliki izin-izin untuk beroperasi dalam jasa usaha pembiayaan dan saat ini izin-izin tersebut masih berlaku.
Adira Finance sudah menjalankan ketentuan sesuai hukum dan prosedur yang berlaku. Adira Finance berkomitmen untuk senantiasa menjalankan bisnis sesuai dengan hukum dan ketentuan yang berlaku, serta memberikan pelayanan terbaik bagi semua konsumen.
“Demikian kami sampaikan, terima kasih atas perhatiannya,†ungkap Senior Vice President PT Adira Dinamika Multi Finance Tbk, Silvi Tirawaty dalam rilisnya.
Sebagaimana dilansir sebelumnya, lebih dari 100 perusahaan pembiayaan (finance) di Pekanbaru belum melakukan pelaporan atas keberadaanya ke Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kota Pekanbaru. Artinya hampir semua finance yang beroperasi di kota ini ilegal.
“Termasuk finance besar seperti Adira finence yang tidak pernah melaporkan keberadaannya. Seperti laporan apa yang dibuat dan apa perusahaanya. Begitu juga finance lainya juga sama seperti Wom Finance, BIF Finance, FIF dan masih banyak lainnnya,” ujar Mas Irba H Sulaiman Kepala Bidang Perdagangan Disperindag Kota Pekanbaru kepada bertuahpos.com, Senin (13/04/2015) kemarin. (*)