BERTUAHPOS.COM, PEKANBARU – Pemprov Riau tidak bisa berbuat banyak soal kebijakan PT. Pertamina (Persero) menaikan harga bahan bakar umum (BBU) jenis pertalite per 24 Maret 2018 lalu. Menaikan harga BBU jenis itu merupakan hak korporasi perusahaan plat merah ini.
Asisten II Setdaprov Masperi mengatakan di tengah kondisi demikian, di SPBU sendiri hingga kini sudah tidak terlihat lagi dijual BBM jenis premium. Sementara antrean panjang kendaraan malah terlihat pada jalur pengisian BBU jenis pertalite di banyak SPBU.
“Pertalite itu kan naik karena memang harga minyak dunia tengah naik sekarang ini. Itu hak mereka untuk mengambil kebijakan demikian. Dan itu menjadi urusan Pertamina.
PT. Pertamina (Persero) telah menaikkan harga pertalite sebesar Rp200 per liter. Setelah masyarakat beralih mengkonsumsi pertalite kondisi di lapangan terlibat antrean panjang kendaraan, dia berharap jangan sampai BBM jenis ini langka di pasaran.
Dia menambahkan, soal pajak bahan bakar kendaraan bermotor (PBBKB) sendiri yang kini tengah digodok DPRD Riau, masih berpatokan pada usulan 7,5 persen. Itu artinya, sebelum pajak PBBKB diketok palu oleh dewan beban pajak terhadap pertalite masih 10 persen.
Seperti diberitakan sebelumnya, Pansus Revisi Perda Pajak Daerah DPRD Riau akhirnya memutuskan pajak pertalite di Riau sebesar 5 persen.
Ketua Pansus Revisi Perda Pajak Daerah, Erizal Muluk mengatakan khusus pertalite, pajaknya ditetapkan sebesar 5 persen. Saat ini, keputusan besaran Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB) 5 persen tersebut tinggal disahkan melalui sidang paripurna.
“Dengan demikian, jika harga kemarin, seharusnya harga pertalite di Riau menjadi Rp7.600,” terang Erizal Muluk, Senin 26 Maret 2018.
Namun, kata Erizal Muluk, karena pertalite juga telah dinaikkan sebesar Rp150 oleh pemerintah, maka kemungkinan harga pertalite di Riau menjadi Rp7.750.
“Kalau soal PBBKB, kita sudah sama dengan daerah tetangga. Nah, kalau harga dasarnya naik, itu sudah bukan wewenang kita lagi. Tanyakan ke pusat,” pungkasnya. (bpc3)