BERTUAHPOS.COM (BPC), PEKANBARU – Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans), Rasidin Siregar, akan turunkan tim pemeriksaan ke PT. Riau Andalan Pulp and Paper (RAPP).Â
Tim ini diturunkan terkait 200 tenaga kerja asing asal Tiongkok, yang masuk ke perusahaan itu untuk membangun pabrik tisu dalam skala besar. Untuk merealisasikan itu perusahaan taipan milik Sukanto Tanoto itu, akan mendatangkan 200 orang tenaga kerja asal Tiongkok.Â
“Kalau seperti itu, dalam minggu ini kami akan turunkan tim untuk pemeriksaan ke perusahaan itu,” katanya saat dikonfirmasi bertuahpos.com via telepon, Kamis (22/2/2018).Â
Rasidin mengatakan, sebelumnya memang ada perusahaan itu melaporkan akan mendatangkan tenaga kerja asing untuk pembangunan pabrik itu. Namun jumlah pastinya belum diketahui.Â
“Mereka izinnya langsung ke pusat. Jadi semua beban pajaknya masuk ke pusat lah. Kecuali nanti kalau ada perpanjangan izin baru ngurusnya di Disnaker Provinsi Riau, dan beban pajaknya baru dipungut oleh Pemprov Riau,” kata Rasidin.Â
Baca:Â Wahh..RAPP ‘Impor’ 200 Naker Asal Tiongkok
Cara seperti ini memang bukan sekali dua dilakukan. Dan biasanya kontrak tenaga kerja asing itu tidak akan di perpanjang. Dalam Undang-Undang tenaga kerja memang menjelaskan untuk izin tenaga kerja asing itu harus melalui pusat. Baru selanjutnya untuk perpanjangan kontrak dibebankan ke Provinsi Riau.Â
“Setelah dilakukan perpanjangan kontrak itu baru lah pungutan pajaknya dilakukan oleh Provinsi Riau. Tapi biasanya tak ada perpanjangan itu. Habis kontrak mereka langsung pulang,” tambahnya.Â
Kasi Wasdakim Kantor Imigrasi Pekanbaru Oky Drajat, mengatakan PT RAPP sudah melaporkan rencana untuk mendatangkan 200 orang tenaga kerja asal Tiongkok untuk membangun pabrik tisu terbesar di Indonesia, yang berlokasi di Kota Pangkalan Kerinci, Kabupaten Pelalawan.Â
Dikatakannya, 200 orang tenaga kerja asal Tiongkok tersebut akan didatangkan secara bertahap. Saat ini 80 orang di antaranya sudah berada di PT RAPP.Â
Selain 200 orang tenaga asal Tiongkok lanjut Oky, PT RAPP juga mempekerjakan puluhan tenaga kerja asing lainnya. Di antaranya tenaga kerja asal Amerika sebanyak 30 orang, Finlandia 21 orang, kemudian TKA asal Swedia, Inggris, Korea, Philipina, Kanada, Brazil, India, Malaysia, Singapura, Afrika Selatan dan Selandia Baru.Â
Terhadap para pekerja asing ini, Kantor Imigrasi Pekanbaru menerbitkan Kartu Izin Tinggal Terbatas (KITAS). “Izin tinggal yang diberikan ada yang satu bulan, tiga bulan, enam bulan dan 12 bulan, tergantung kontrak dengan PT RAPP,” ujarnya.Â
Sementara apa tugas dan jabatan dari masing-masing tenaga kerja asing yang direktur oleh PT RAPP tersebut, menurut Oky hal tersebut bermacam-macam. Karena Imigrasi tidak sampai kepada pengawasan tugas pekerja tersebut.Â
“Soal job dari TKA tersebut diawasi oleh Dinas Tenaga Kerja atau Kementrian Tenaga Kerja, karena mereka memiliki undang-undang sendiri apa saja pekerjaan yang boleh dilakukan oleh tenaga kerja asing,” ujar Drajat.Â
Sementara terkait rencana kedatangan 200 tenaga kerja asal Tiongkok ini, Humas PT RAPP, Djarot dan Dirut PT RAPP Rudi Fajar, belum bersedia dikonfirmasi.(bpc3)Â