BERTUAHPOS.COM, PEKANBARU – Sekretaris Daerah Riau, Ahmad Hijazi mengatakan Perda Pajak Pertalite Riau belum dikembalikan oleh Kemendagri.
Dikatakan Ahmad Hijazi, dalam aturannya, jika dalam waktu 14 hari Peraturan Daerah (Perda) itu tidak dikembalikan dalam artian untuk direvisi, maka secara otomatis Perda tersebut disetujui.
“Belum dikembalikan, nanti saya akan cek lagi di Biro Hukum hari ini,” kata Hijazi kepada bertuahpos.com, Senin 16 April 2018.
Dilanjutkan Hijazi, pemerintah berharap agar tidak ada kendala Perda ini di Kemendagri, sehingga bisa langsung dibuatkan Peraturan Gubernur (Pergub) untuk penerapan pajak pertalite 5 persen di Riau.
“Normalnya memang begitu, aturan dari Kemendagri. Mudah-mudahan tidak ada masalah,” kata dia.
Sebagaimana diketahui, Perda Pajak pertalite Riau telah diubah dari 10 persen menjadi 5 persen. Hitungannya, harga pertalite Riau nantinya akan menjadi Rp7.750. (bpc2)