BERTUAHPOS.COM, PEKANBARU -Kasus dugaan kartel tiket pesawat terus berlanjut. Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) bahkan sudah membawa kasus ini dari penyelidikan ke pemberkasan.Â
KPPU yakin membawa kasus ini ke ranah hukum karena telah kantongi beberapa bukti dan berharap kasus itu masuk ke tahapan selanjutnya.
Komisioner KPPU, Guntur Saragih mengatakan proses penyelidikan sudah bisa maju ke pemberkasan jika minimal terdapat dua bukti yang bisa mendukung dugaan KPPU.Â
Hal ini sesuai dengan Peraturan KPPU Nomor 1 Tahun 2019 tentang Tata Cara Penanganan Perkara Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.Â
“Karena minimal dua bukti sudah kami dapatkan, sekarang kami masuk ke pemberkasan, Kami pun sudah mengantongi keterangan dari beberapa ahli ada dan saksi terkait,” ujarnya seperti dilansir dari CNNindonesia.com, Selasa, 16 Juli 2019.
Jika memang kalau pemberkasan sudah rampung maka proses dugaan kartel tiket pesawat sudah hisa menuju pada tahapan sepanjutnya, yakni persidangan. “Kami harap cepat selesai,” ungkapnya.
Di dalam kasus ini, KPPU menetapkan tujuh pihak terlapor, yakni Garuda Indonesia, Citilink, Sriwijaya Air, NAM Air, Lion Air, Wings Air, dan Batik Air.Â
Ketujuh maskapai itu diduga melanggar pasal 5 dan 11 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat. (bpc3)