BERTUAHPOS.COM, PEKANBARU – Pihak Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Pekanbaru akan turun ke lapangan dalam rangka mengecek perusahaan yang tak mendaftarkan karyawannya ke BPJS.
Karena sesuai Undang-Undang Nomor 3/1992 tentang Jaminan Sosial Tenaga Kerja, bagi perusahaan yang tidak mengikutsertakan karyawan dalam jaminan sosial bisa diancam pidana.
Hal tersebut disampaikan Kepala Disnaker Pekanbaru, Jhonie Sarikun, Jumat (19/09/2014). “Sesuai dengan amanat undang undang, perusahaan wajib mendaftarkan karyawan ke BPJS,” ujarnya
Jhonie Sarikoen menyebutkan bila nantinya perusahaan ini memang tidak memberikan asuransi pada seluruh karyawannya, pihaknya akan menindak tegas. “Sesuai undang-undang kita lihat dimana lalainya, pekerjanya atau perusahaaannya,” sebutnya.
Hak kesehatan dan perlindungan kerja merupakan hak karyawan. Untuk itu dirinya bersama pihak BPJS sesekali akan melakukan inspeksi mendadak. “Kita akan turun bersama-sama dengan pihak BPJS jika ada laporan perusahaan yang tidak patuh,” tambahnya. (riki)