BERTUAHPOS.COM, Jakarta : Pemerintah akan melarang perusahaan tambang mengekspor mineral mentah mulai 12 Januari 2014. Kebijakan ini diatur dalam Undang-undang (UU) Minerba Nomor 4 Tahun 2009 tentang Mineral dan Batubara (Minerba) yang mewajibkan perusahaan tambang mineral untuk mengolah hasil tambang sebelum diekspor.
Wakil Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Susilo Siswoutomo menjelaskan, hasil tambang tersebut harus diolah di fasilitas pengolahan dan pemurnian (smelter) di dalam negeri. Saat ini, setidaknya mayoritas perusahaan pendulang mineral yang melakukan ekspor bahan mineral mentah ke luar negeri.
“Sekarang itu kira-kira 95%. Yang itu (bisa mengolah) cuma berapa perusahaan,” ungkap Susilo kepada Liputan6.com yang ditulis Sabtu (28/12/2013).
Dengan penerapan UU tersebut, sekitar 95% perusahaan tambang tersebut kemungkinan bakal mengurangi produksi, bahkan hingga gulung tikar.
“Gulung tikar ya gulung tikar, kalau mereka ilegal kenapa tidak. Kemudian tidak bisa mengolah dalam negeri, masa dibiarin,” tegas Susilo.
Susilo menjelaskan, langkah larangan ekspor mineral tersebut merupakan upaya untuk meningkatkan nilai tambah dari produk tambang Indonesia. Dengan adanya nilai tambah justru akan membantu meningkatkan pendapatan pengusaha dan negara.
“UU Nomor 4 Tahun 2009 mengatakan semua mineral dan tambang di negara tercinta kita ini harus proses dan dimurnikan di sini. Tidak dijual sebagai tanah dan air,” katanya.
Sebelumnya, Menteri ESDM Jero Wacik mengaku tengah melakukan pembahasan dengan kementerian terkait mengenai solusi untuk mencegah terjadinya pemutusan hubungan kerja (PHK) besar besaran akibat UU tersebut.
Namun, Jero Wacik tak menjelaskan secara rinci mengenai cara pemerintah untuk menanggulangi ataupun mengantisipasi imbas pemecatan karyawan akibat penerapan aturan tersebut
“Nanti akan dibahas lagi, tapi kami harapkan tidak terjadi PHK,” tegas Jero. (Yas/Ndw/liputan6.com)