BERTUAHPOS.COM, PEKANBARU – Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru telah meluncurkan skema bantuan kematian bagi masyarakat miskin di bawah skema jaminan sosial.
Santunan kematian didistribusikan kepada ahli waris dari anggota keluarga yang masih hidup sebesar Rp1 juta.
“Bantuan santunan kematian ini merupakan program prioritas Pj Walikota Muflihun di tahun 2023. Untuk program santunan ini, sebelumnya kita sudah menyiapkan payung hukumnya yakni dengan membentuk Perwako,” katanya, Ahad 29 Januari 2023.
Perwako tentang santunan kematian menjelaskan siapa saja yang berhak mendapatkan santunan kematian dari Pemerintah Kota Pekanbaru.
“Secara garis besar, yang bisa menerima santunan kematian ini adalah masyarakat yang ekonominya menengah kebawah,” ujarnya.
Dinas Sosial juga mengacu pada kriteria kemiskinan yang ditetapkan dalam Kepumensos No 146 tahun 2013. Di dalamnya terdapat kriteria masyarakat miskin di Indonesia.
Idrus menambahkan, tim verifikasi nantinya akan bekerjasama dengan RT RW, Lurah serta Camat terkait data warga penerima santunan kematian.
“Jadi kalau ada warga yang meninggal, maka keluarga yang bersangkutan melapor ke RT, RW, Lurah dan Camat. Kemudian laporan tersebut nantinya akan disampaikan ke Dinas Sosial,” pungkasnya.
Dan jika kriteria kemiskinan terpenuhi, tim verifikasi akan melaporkannya kepada Departemen Sosial.
Dinas Sosial kemudian menghubungi BPKAD, yang bertanggung jawab atas pembayaran (santunan kematian) kepada BPKAD, karena BPKAD menyiapkan anggaran melalui Dana Kontinjensi.