BERTUAHPOS.COM (BPC), PEKANBARU – Wakil Gubernur Riau, Wan Hasyim Thamrin menyebutkan bahwa RAPP harus dihukum jika melanggar peraturan lahan gambut, yang telah ditetapkan pemerintah melalui Menteri Lingkungan Hidup. Ini adalah akibat yang ditanggung RAPP jika melanggar aturan gambut.
Hal ini disampaikan Wan Hasyim Thamrin sesaat setelah rapat paripurna dengan DPRD Riau, Kamis (19/10/2017).
“Ya, sesuaikan dengan hukum yang berlaku. Yang kenakan dia, kan gitu. Kalau lahan gambut ya sesuai dengan surat menteri. Silahkan saja dia menerima akibatnya. Kalau dia (RAPP) melanggar (aturan) ya kena hukumlah dia,” ujar Wan Thamrin Hasyim.
Sebagaimana diketahui, izin operasional RAPP telah dicabut oleh Kementerian Lingkungan Hidup (KLHK). Untuk itu, terhitung sejak tanggal 6 Oktober 2017, operasional RAPP di Semenanjung Kampar harus dihentikan.
Baca:Â JMGR: RAPP Itu Tidak Patuh Pada Negara
Sementara itu, Jaringan Masyarakat Gambut Riau (JGMR) menyebutkan bahwa RAPP tidak patuh pada negara. Kerusakan ekosistem gambut, konflik tenurial/tanah dan sosial, kehilangan sumber-sumber kehidupan yang sudah berpuluh tahun dialami masyarakat merupakan akumulasi dari ketidakpatuhan RAPP dalam menjalankan usaha bisnisnya. (cr1)