BERTUAHPOS.COM, PEKANBARU – Angkutan barang dengan bobot bertonase besar atau truk Overd Dimension Over Loading (ODOL) harus dilarang melintas dijalanan Kota Pekanbaru.
Wacana ini juga sudah lama muncul dari Dishub Pekanbaru, namun ntah kenapa hingga kini belum ada tindakan tegas untuk menindak para supir yang masih membandel ini
Anggota Komisi IV DPRD Kota Pekanbaru, Roni Pasal menuturkan Komisi IV menyambut baik kebijakan ini, apalagi kebijakan ini sudah diingatkan dari jauh-jauh hari.
“Semakin besar populasi jumlah penduduk dan tak sebanding dengan pertumbuhan jalan tentu akan sangat membantu jika ada kebijakan ini,” ucapnya, Selasa 4 April 2023.
Politisi PAN ini menegaskan pemerintah sudah selayaknya menjaga dan melindungi masyarakat, salah satunya melarang truk ODOL yang masuk ke jalanan kota dengan sesuka hati.
Selain berdampak kepada kecelakaan lalulintas, juga menjadi beban ke pemerintah karena harus melakukan perawatan jalan.
“Yang kita ketahui sekarang ini hampir seluruh ruas jalan yang ada di kota (Pekanbaru) dalam keadaan rusak. Kedepannya kebijakan ini tidak sekedar kebijakan, tapi juga harus ada penindakan yang jelas terhadap pelanggaran,” tegasnya.
Selain itu yang terpenting dalam menetapkan aturan adalah tidak ragu dalam mengambil tindakan terhadap pelanggaran, termasuk juga minta oknum-oknum yang selama ini bermain dalam pembiaran kendaran ini harus juga ditindak tegas.
Kalau perlu perusahaan angkutan yang kendaraannya tetap melintas tidak sesuai aturan juga disanksi berat sesuai aturan yang berlaku
“Karena sudah menjadi rahasia umum ada permainan antara pihak pengusaha angkutan dengan oknum-oknum,” tutupnya.