BERTUAHPOS.COM (BPC), PEKANBARU – Selain permasalahan makanan yang kurang sehat, Kedai Kopi Kim Teng di Senapelan ternyata saat ini tidak lagi memiliki izin usaha. Ini diutarakan langsung oleh Muhammad Jamil, selaku Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM-PTSP) Pekanbaru, Rabu (26/7/2017).
Pria yang akrab disapa Jamil ini bahkan menjelaskan, izin usaha yang dimiliki Kedai Kopi Kim Teng di Senapelan telah kedaluwarsa sejak dua tahun belakang.
Jamil menjelaskan, pengelola Kedai Kopi Kim Teng sebelumnya telah menyatakan akan mengurus surat izin usaha mereka yang telah mati. Namun, Jamil mengatakan, hingga kejadian ditutupnya Kedai Kopi Kim Teng, pihak pengelola hingga kini belum melakukan izin ulang.
Baca:Â Inilah Pengakuan Pengelola Kim Teng Pasca Keracunan Makanan
Meski begitu, Jamil juga memastikan izin usaha yang mati hanyalah izin usaha di Kedai Kopi Kim Teng yang berada di Senapelan saja.
“Hanya yang di Senapelan, Kim Teng yang lain aman (izinnya),” tutup Jamil. (bpc9)