BERTUAHPOS.COM (BPC), PEKANBARU – Kasus keracunan makanan dari produk yang disajiakan Kedai Kopi Kim Teng membuat gempar.Â
Pasalnya Kedai Kopi ini punya nama yang kuat hingga ke Ibu Kota.
Pihak pengelola kedai kopi itu, Hawai mengakui bahwa kasus keracunan itu merupakan sebuah bentuk kelalaian dari pihaknya.
“Ke depan kami akan memperbaiki semua ini,” katanya, saat dikonfirmasi bertuahpos.com, Rabu (26/7/2017).Â
Dia menegaskan pihaknya akan ikuti semua prosedur dan sanksi yang diberikan pihak Pemko Pekanbaru.Â
Sebab kasus ini ternyata menelan korban yang tidak lain adalah Walikota Pekanbaru sendiri.
“Kalau masalah itu, kami ikutin prosedur saja. Ya, kami akan perbaiki ke depannya, itu aja. Yang jelas ke depannya kami harus lebih baik lah. Jadi sama dengan arahan ibu Kadis Kesehatan. Kami ikut saja,” tambahnya.
Baca:Â Pengelola Kim Teng Benarkan Tak Ada Kerja Sama dengan Holland Bakery
KRONOLOGI
Unit Ekonomi Sat Reskrim Polresta Pekanbaru bersama-sama dengan Dinas Kesehatan Pekanbaru, BPOM dan sejumlah jajaran lainnya mendatangi Kedai Kopi Kim Teng Jalan Senapelan, Kelurahan Kampung Bandar, Senapelan, Pekambaru, Riau, untuk melakukan razia.
Tindakan ini dilakukan berdasarkan informasi adanya korban keracunan setelah memakan makanan di kedai kopi itu. Sebelumnya, tindakan keracunan ini berdasarkan informasi dari Dinas Kesehatan Kota Pekanbaru.Â
Pada tanggal 5 Juli 2017 di Kantor Walikota Pekanbaru memesan makanan melalui Catering Barokah di Jalan Padang Bolak Nomor 6 Kelurahan Labuh Baru Timur, Kecamatan Payung Sekaki, berupa lontong, soto, roti bakar, kopi, sirup dan air mineral.Â
Makanan itu dikomsusi pada pukul 08.00 WIB selanjutnya pada pukul 11.00 WIB terjadi gejala mual, muntah pada dua orang anak-anak dan tiga orang dewasa termasuk, Walikota Pekanbaru, Firdaus MT. Selanjutnya, pada Sabtu tanggal 8 Juli 2017 kembali diorder menu serupa dan kasus tersebut kembali terjadi.Â
Pada hari Selasa tanggal 11 Juli 2017 sekira pukul 12.00 WIB pihak Barokah Catering melapor melalui seluler ke Dinas Kesehatan kota Pekanbaru tentang keracunan makanan. Sehari setelah itu Dinas Kesehatan Kota Pekanbaru menurunkan tim untuk melakukan penyelidikan ke Catering Barokah.
Dicurigai makanan berpotensi menimbulkan keracunan berupa roti bakar. Menurut keterangan dari Pihak Barokah Catering bahwa roti bakar dipesan dari Kedai Kopi Kimteng. Selanjutnya Tim Dinas Kesehatan melakukan penyelidikan ke Kedai Kopi Kimteng Jalan Senapelan, Pekanbaru itu.
Hasilnya, ditemukan roti bakar yang dikemas dalam plastik Mika namun tidak tertutup rapat. Selanjutnya sampel yang berupa roti bakar dari Barokah Catering di Kirim ke BBPOM untuk dilakukan pemeriksaan laboratorium.Â
Setelah dilakukan uji sampel oleh BPOM pada tanggal 13 Juli 2017 diperoleh hasil pengujian dengan Surat Pengujian Nomor: PN.04.06.84.04.KLB.07.2017. Disimpulkan hasil pengujian positif keracunan Staphyoloccus. Kemungkinan sumber pencemaran dari hidung, kulit dan luka orang dan hewan serta kambing, sapi kontaminasi setelah pengolahan.
Gejala keracunan utama mual. Gejala lain muntah, sakit perut, diare, dan prostration dengan masa inkubasi 1 sampai 8 jam, rata-rata 2 sampai 4 jam. Di antara contoh makanan, ham, produk daging dan unggas, pastry berisi krim susu, kue sus, mentega kocok, keju, susu bubuk, makanan sisa berprotein tinggi.
Baca Juga:Â Tak Cantumkan Tanggal Expired, Holland Bakery: Itu Produk Fresh
Kemudian pada hari Senin tanggal 24 Juli 2017 dilakukan pengecekan ke Kim Teng bersama dengan Unit Ekonomi, Disperindag, Dinas Kesehatan Kota, Satpol PP, BBPOM, BPT di Kedai kopi Kim Teng Jalan Senapelan. Ditemukanlah dengan hasil, roti bakar isi selai sari kaya, positif mengadung bakteri itu yang menyebabkan gejala mual, muntah pada lima orang (sesuai dengan hasil uji pada tanggal 13 Juli 2017).
Ternyata, selai dibuat pada malam hari selesai jam 23.00 WIB, dan disimpan pada suhu kamar untuk digunakan esok paginya. Roti itu dibeli dari Holland Bakery. Terhadap roti tidak mencantumkan tanggal kedaluwarsa dan kode produksi. Karyawan tidak dilengkapi dengan pakaian kerja, masker, tutup rambut dan sarung tangan. Pemilik sarana belum menetapkan berapa lama makan itu layak untuk dikonsumsi. (bpc3)