BERTUAHPOS.COM – Bukan hanya tahun saja yang berganti baru, melainkan harga rokok juga baru dan sudah resmi naik mulai hari Ahad 1 Desember 2022.
Pemerintah menaikkan harga cukai tembakau sebesar 10 persen dan rokok elektrik sebesar 15 persen, ketentuan ini berlaku selama dua tahun kedepan.
Sementara tarif cukai hasil pengolahan tembakau lainnya (HPTL) sebesar 6 persen untuk berlaku lima tahun 2023-2027.
Menteri Keuangan, Sri Mulyani menuturkan keputusan ini diambil oleh pemerintah untuk mengendalikan konsumsi maupun produksi rokok.
“Pada tahun-tahun sebelumnya, di mana kita menaikkan cukai rokok yang menyebabkan harga rokok meningkat, sehingga affordability atau keterjangkauan terhadap rokok juga akan makin menurun. Dengan demikian diharapkan konsumsinya akan menurun,” ucapnya, dikutip dari pemberitaan Kompas.com.
Daftar harga rokok terbaru per 1 Januari 2023
Berikut rincian harga eceran rokok per batang yang mulai berlaku tahun ini, berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 191 Tahun 2022:
1. Sigaret Kretek Mesin (SKM)
Golongan I harga jual eceran paling rendah Rp 2.055 per batang.
Golongan II harga jual eceran paling rendah Rp 1.255 per batang.
2. Sigaret Putih Mesin (SPM
Golongan I harga jual eceran paling rendah Rp 2.165 per batang
Golongan II harga jual eceran paling rendah Rp 1.295 per batang
3. Sigaret Kretek Tangan (SKT) atau SPT
Golongan I harga jual eceran paling rendah Rp 1.250 – 1.800 per batang
Golongan II harga jual eceran paling rendah Rp 720 Golongan III harga jual eceran paling rendah Rp 605.