BERTUAHPOS.COM (BPC), PEKANBARU – Ombudsman RI, akan menjadikan fokus investigasi terhadap kasus SP3 15 perusahaan dan Penyanderaan 7 petugas dari Kementerian LHK. Kedua kasus ini sudah menarik perhatian publik. Pihak Ombudsman sendiri menyatakan diri akan terlibat dalam investigasi.
Komisioner Ombudsman RI Laode Ida mengatakan, ke dua fakta ini akan menjadi fokus Ombudsman dalam melakukan tindakan selanjutnya. Secara umum dia menyebutkan pihaknya memang belum melakukan verifikasi ke Polda Riau terkait dua kasus ini. Namun dia menegaskan dalam waktu dekat akan melakukan tindakan tersebut.
“Kami melihat dan mengawasi bagaimana proses ini dilangsungkan di Polda Riau, setidaknya terkait transparansi soal penegakan hukum tersebut. Bagaimanapun kasus ini akan tetap kami kawal, dan perlu keterlibatan kami dalam melakukan investigasi lebih lanjut,” tambahnya, Senin (05/09/2016).
Hasil pertemuan yang dilakukan Ombudsman bersama penggiat lingkungan di Riau. Menghasilkan memang ada beberapa informasi penting yang mereka sampaikan. Setidaknya dari sektor kerusakan ekosistem yang mengalami kerugian banyak.
“Kalau kasus seperti ini terus dibiarkan, maka akan mengancam generasi kedepan. Terutama soal pengusahaan lahan oleh pihak perusahaan yang terlalu besar. Sehingga ruang bagi masyarakat sangat sedikit. Kami sudah membahas masalah ini dengan Walhi dan Jikalahari,” sambungnya.
Dia menambahkan, aparat kepolisian harus mengerti, bahwa masalah kerusakan lingkungan dari kebakaran hutan dan lahan di Riau telah berdampak pada perekonomian masyarakat, pendidikan, transportasi dan pelayanan publik lainnya.
Sementara dalam realisasinya, aparat kepolisian malah memberikan kebebasan kepada perusahaan yang sebelumnya terindikasi terlibat dalam kasus Karhutla di Riau.
Dijelaskannya SP3 oleh Polda Riau terhadap 15 perusahaan yang diduga kuat terlibat dalam kasus Karhutla itu, mengindikasikan ketidakberpihakan penegak hukum kepada masyarakat. Sementara, penegakan hukum kepada masyarakat yang tertangkap bakar lahan diposes dalam waktu cepat.
Laode melihat dalam hal ini juga ada ketimpangan penyelesaian hukum yang dilakukan oleh aparat kepolisian dalam menyelesaikan kasus Karhutla di Riau.
“15 perusahaan yang di SP3 kan oleh Polda Riau itu, menurut kami harus didalami lagi. Hasil temuan ini nantinya akan menjadi kelanjutan kami dalam melakukan pengawasan terhadap penegakan hukum yang diberikan kepada perusahan, supaya kasus serupa tidak terulang kembali,” sambungnya.
baca juga: Disinyalir, Penghadang 7 Petugas LHK Ada Bekengan Pebisnis
Penulis: Melba