BERTUAHPOS.COM, PEKANBARU – Ditreskrimsus Polda Riau berhasil merinci kasus penggelapan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi secara ilegal di Kabupaten Pelalawan.
Dua tersangka penggelapan BBM ini adalah Gian Sugianto sebagai sopir dan Daskiman sebagai operator SPBU, diringkus pada Jumat 12 Januari 2024 di SPBU Nilam Sari, Desa Lubuk Terap, Kecamatan Bandar Petalangan.
Dirreskrimsus Polda Riau, Kombes Pol Nasriadi, menyampaikan bahwa dari hasil pemeriksaan, tersangka Gian diduga melakukan pembelian BBM jenis Bio Solar sebanyak 500 liter menggunakan kendaraan roda empat Mitsubishi L300 pick up yang telah dimodifikasi dengan tangki besi berkapasitas 1.000 liter.
“Tersangka Gian sebagai sopir menjual BBM tersebut secara ilegal dengan harga di atas Harga Eceran Tertinggi (HET). Sementara tersangka Daskiman membantu dalam melakukan pengangkutan dan niaga BBM subsidi ilegal tersebut,” ungkap Kombes Nasriadi.
Dari penangkapan tersebut, petugas berhasil mengamankan sejumlah barang bukti, termasuk satu unit mobil Mitsubishi L300 pick up yang telah dimodifikasi, berisikan 500 liter BBM jenis Biosolar, 7 unit jerigen kosong ukuran 35 liter, dan 15 lembar print out barcode Pertamina.
“Atas perbuatannya, keduanya dikenakan Pasal 55 UU nomor 22 tahun 2001 sebagaimana diubah Pasal 40 angka 9 UU RI nomor 6 tahun 2023. Saat ini, mereka dan barang bukti telah dibawa ke Polda Riau untuk penyelidikan lebih lanjut,” tambahnya.
Polda Riau menegaskan komitmennya dalam memberantas praktik ilegal yang merugikan negara dan masyarakat serta memastikan bahwa penegakan hukum akan berjalan sesuai prosedur.