BERTUAHPOS.COM, SIAK – Menanggapi tudingan penyelewengan dana Program Usaha Mina Politan (PUMP) yang bernilai ratusan juta untuk Kelompok Usaha Bersama (KUB) di Kabupaten Siak, Said Eka, Petugas Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) dari Dinas Perikanan Kabupaten Siak mengakui memegang rekening KUB tersebut.
Namun ia membantah jika dana Rp 100 juta per KUB yang diberikan dari Kementrian Kelautan dan Perikanan (KKP) itu diselewengkan untuk kantong pribadinya.
Di Kabupaten Siak, ada enam KUB yang harus difasilisatori oleh Said. Dan meskipun tugasnya hanya sebagai fasilitator dari KUB ke KKP, tujuannya memegang rekening enam KUB tersebut agar anggaran yang dicairkan dari KKP bisa diarahkan dan uangnya tepat sasaran.
“Seluruh rekening kelompok saya yang pegang, kami selaku PPTK dari kementrian juga menjaga diri agar tidak memakan uang KUB,” katanya.
Dijelaskannya, adapun proses pencairan dana PUMP itu, juga diketahui oleh Yulpam selaku Kasi Dinas Perikanan Kabupaten Siak. “Kalau dananya cair dari kementrian, harus ada sepengetahuan dinas perikanan. Saya selaku PPTK tidak bisa mencairkan sendiri dana itu,” elaknya.
Sebelumnya, salah seorang sumber bertuahpos.com yang mengaku dari salah satu anggota KUB di Siak menduga adanya persekongkolan antara PPTK dari kementrian dengan Kasi Perikanan di kabupaten Siak. Sehingga, dana PUMP tersebut diselewengkan bersama-sama.
“Ada permainan ini diantara mereka berdua. Seharusnya Yulpan itu yang bertanggung jawab sebagai kasinya. Klaau Sahid Eka hanya kontrak aja,” tandasnya. (syawal)