BERTUAHPOS.COM, PEKANBARU – Peredaran narkoba di Bumi Lancang Kuning seakan tak pernah habis. Di Pekanbaru, peredaran narkoba di Kampung Narkoba, Jalan Pangeran Hidayat, kembali terjadi.
Pada Jumat, 14 Juni 2024, Satresnarkoba Polresta Pekanbaru berhasil menangkap dua pengedar narkoba di kampung narkoba.
Kedua tersangka berinisial RN alias Ronal (26) dan YD alias Yuda (22).
“Kita mengamankan dua orang diduga sebagai pengedar narkotika di Kampung Narkotika Jalan Pangeran Hidayat. Dari tangan dua pelaku diamankan barang bukti 14 paket kecil sabu siap edar dengan berat kotor 2,38 gram,” ujar Kasat Narkoba, Kompol Manapar Situmeang, Selasa, 25 Juni 2024.
Selain itu, Manapar menambahkan bahwa pihaknya juga mengamankan dua rekan pengedar tersebut, berinisial NA (24) dan EJ (34).
Razia ini merupakan kegiatan rutin yang dilaksanakan di daerah zona merah peredaran gelap narkoba di Kota Pekanbaru.
“Saat melintas di Jalan Pangeran Hidayat, Gang Abadi, tim opsnal mendapati lima orang pemuda sedang berkumpul di tepi jalan tersebut,” terangnya.
Melihat ada yang mencurigakan, petugas pun langsung berhenti dan menggeledah badan maupun barang para pemuda tersebut.
Benar saja, di dalam stang sepeda motor Kawasaki KLX 150 milik pelaku RD, petugas berhasil mengamankan barang bukti 13 paket kecil sabu siap edar.
“Sementara pelaku YD saat kita melakukan penggeledahan, ia berusaha membuang barang bukti 1 paket sabu miliknya ke dalam pagar rumah warga. Beruntung aksi pelaku diketahui anggota kita,” jelas Manapar.
Saat diinterogasi, kedua pelaku mengaku mendapatkan sabu tersebut dari seorang bandar berinisial HB (DPO) yang saat ini sudah melarikan diri.
“Menurut pengakuan kedua pelaku, dalam setiap satu putaran mereka mendapat sabu dari HB sebanyak 20 paket,” sambung Kasat Narkoba.
Dalam satu putaran, kedua pelaku mampu menghabiskan 20 paket sabu tersebut dalam waktu 3 sampai 4 jam.
“Dengan keuntungan sebesar Rp30-40 ribu per paketnya,” tambahnya.
Kedua pelaku dijerat dengan Pasal 114 dan/atau Pasal 112 UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman di atas 7 tahun penjara.
“Sedangkan dua orang rekan tersangka sudah kita pulangkan lantaran tidak terbukti terlibat dalam peredaran narkoba tersebut,” pungkas Kompol Manapar.