BERTUAHPOS.COM, PEKANBARU – Tim Opsnal Polsek Binawidya berhasil menangkap seorang tersangka pencurian kendaraan bermotor (curanmor) dan seorang penadah di Jalan Bunga Inem, Kelurahan Sidomulyo Barat, Kecamatan Tuah Madani, pada Jumat, 21 Juni 2024.
Pelaku curanmor, Bambang Harmadi alias Bembeng (21) dan penadah barang curian, Yogi Pratama alias Yogi (28), keduanya dinyatakan positif menggunakan Methamphetamine sabu.
Kapolsek Binawidya, Kompol Asep Rahmat, menjelaskan bahwa peristiwa pencurian tersebut terjadi pada Jumat, 21 Juni 2024.
Korban, Lusi Putri (35), kehilangan motor yang diparkir di dalam ruang tamu rumahnya di Jalan Bunga Inem, Cipta Karya.
“Pelaku ini masuk dalam rumah lewat jendela dengan mencongkel. Korban melihat pintu rumah yang awalnya terkunci terbuka lebar dan melihat motor raib,” kata Kompol Asep, Selasa, 25 Juni 2024.
Menindaklanjuti insiden ini, korban membuat laporan ke Polsek Binawidya. Kompol Asep kemudian memerintahkan Kanit Reskrim, AKP Santo Morlando, untuk menyelidiki kasus tersebut.
Setelah serangkaian penyelidikan, penyidikan, dan pemeriksaan saksi, tim mendapatkan informasi keberadaan pelaku di Jalan Dharma Bakti atau Sigunggung.
“Saat itu ada orang yang hendak menjual satu unit motor,” jelas Kompol Asep.
Tim kemudian berkoordinasi dengan Jatanras Polda Riau dan berhasil mengamankan Bambang dan Yogi.
“Dari hasil pemeriksaan, tersangka Bembeng mengakui bahwa dia telah melakukan pencurian di rumah korban. Sedangkan tersangka Yogi mengakui bahwa dia membeli sepeda motor hasil curian tersebut dari Bembeng,” tambah Kompol Asep.
Kedua pelaku beserta barang bukti dibawa ke Mapolsek Binawidya untuk proses penyelidikan lebih lanjut.
“Tersangka Bembeng dijerat dengan Pasal 363 ayat 2 KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan, sedangkan tersangka Yogi dijerat dengan Pasal 480 KUHPidana tentang penadahan,” tegas Kapolsek.