BERTUAHPOS.COM, PEKANBARU – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Pekanbaru siap menggelar rekrutmen badan ad-hoc Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan Panitia Pemungutan Suara (PPS) dalam rangka persiapan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Tahun 2024.
Pengumuman resmi dilakukan pada hari ini Selasa, 23 April 2024 sesuai dengan keputusan KPU RI nomor 476 tahun 2024.
Rizqi Abadi, Ketua Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat, dan SDM KPU Kota Pekanbaru, menyampaikan bahwa rekrutmen PPK dan PPS dilakukan secara terbuka.
“Langkah ini merupakan hasil dari Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) Evaluasi Pembentukan Badan Adhoc Pemilu Tahun 2024 dan Persiapan Pembentukan Badan Adhoc Pilkada Tahun 2024,” katanya.
Menurut Rizqi, pengumuman pembentukan PPK akan dilaksanakan mulai 23-27 April 2024, diikuti dengan pengumuman pembentukan PPS pada 2-6 Mei 2024. Masa kerja PPK dan PPS direncanakan selama delapan bulan hingga Januari 2025.
“Mekanisme pendaftaran dapat dilakukan mandiri dan non-mandiri serta wajib melakukan registrasi melalui Aplikasi Siakba KPU atau Sistem Informasi Anggota KPU dan Badan adhoc,” ungkap Rizqi.
Proses seleksi akan meliputi tes tertulis yang menggunakan metode Computer Assisted Test (CAT) atau tes berbasis komputer. Masyarakat juga akan diberikan kesempatan untuk memberikan tanggapan dan masukan terhadap calon anggota PPK setelah hasil seleksi tertulis.
Bagi yang berminat mendaftar sebagai penyelenggara Pilkada Kota Pekanbaru Tahun 2024, persyaratan lengkap dapat dilihat di website resmi KPU Kota Pekanbaru atau langsung mendaftar melalui https://siakba.kpu.go.id/.