BERTUAHPOS.COM, PEKANBARU – Dr Muhammad Ikhsan melayangkan gugatan untuk Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Pekanbaru untuk menghentikan penarikan retribusi parkir ditepi jalan umum.
Menanggapi gugatan tersebut, Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Pekanbaru bakal melakukan komunikasi dengan Dr Ikhsan selaku inisiator yang menggugat penarikan retribusi.
“Secara rinci saya belum mendapatkan informasi detailnya. Karena memang saya seharian ini ada kegiatan melakukan pembahasan Perda keuangan pemerintah daerah di DPRD Pekanbaru,” ucap Yuliarso, Selasa 22 Agustus 2023.
Yuliarso mengatakan dirinya bakal mencari informasi gugatan tersebut dan melakukan pengecekan lebih lanjut serta sejauh mana informasinya.
“Jangan sampai nanti justru komentar yang saya keluarkan malah salah tafsir. Makanya nanti saya akan melakukan komunikasi terlebih dahulu dengan Pak Ikhsan,” tuturnya.
Yuliarso mengakui sehari sebelum Dr Ikhsan melayangkan gugatan ke DPRD Pekanbaru, Ikhsan memberikan informasi kepada Yuliarso bahwa dirinya akan melayangkan gugatan terkait dengan kondisi pengelolaan parkir di Pekanbaru saat ini.
“Saya sudah menjawab saat itu melalui WhatsApp untuk nanti kita agendakan. Karena selama dua hari kemarin memang saya dalam posisi untuk kegiatan Ranperda penyusunan RKPD khusus OPD di Dishub. Jadi belum sempat bertemu, tapi saya udah komunikasi via WA, nanti diagendakan untuk pertemuannya,” ucapnya.
“Saya pun belum bisa memberikan tanggapan terlalu banyak terkait rencana gugatan tersebut. Ini akan kami komunikasikan dulu seperti apa, kemudian masukan yang akan dia sampaikan seperti apa pada kami,” sambungnya.
Diberitakan sebelumnya, menurut Dr Muhammad Ikhsan penarikan retribusi parkir tepi jalan umum sudah meresahkan dan banyak merugikan masyarakat serta banyak menyimpang dari tujuan pemungutan retribusi, yaitu memberikan pelayanan tentang perparkiran.
“Yang saya gugat pertama adalah tentang penetapan tarif retribusi parkir yang diratakan untuk semuanya, yaitu Rp2 ribu untuk motor dan Rp3 ribu untuk mobil,” kata Muhammad Ikhsan, Selasa 22 Agustus 2023.
Gugatan ini dilayangkan oleh Muhammad Ikhsan ke DPRD Kota Pekanbaru melalui Fraksi PKS, dan gugatan itu diterima oleh Ketua Fraksi PKS Yasser Hamidy.
Lanjut Ikhsan, menurutnya retribusi parkir yang saat ini diterapkan oleh Pemko Pekanbaru tidak berlandaskan kepada keadilan dan kepatutan.
“Kalau di tengah kota Rp2 ribu untuk motor dan Rp3 ribu untuk mobil mungkin okelah ya,” tuturnya.
Kemudian Ikhsan meminta Pemko Pekanbaru menentukan lokasi-lokasi mana saja yang diperbolehkan dipungut retribusi parkir, artinya dia meminta tidak seluruh daerah yang ada di Kota Pekanbaru dipungut retribusi parkir dengan jumlah yang sama.
“Ini seolah-olah semuanya ditarik, padahal berdasarkan Perwako dan Perda yang boleh ditarik retribusi adalah daerah ruang milik jalan,” jelasnya.
Terakhir dia meminta Pemko Pekanbaru untuk memberikan kesempatan bagi warga untuk mengajukan keberatan ataupun menolak jika lahan atau halaman miliknya atau berada dalam haknya ditarik retribusi parkirnya.
“Meminta Pemko Pekanbaru untuk memfasilitasi keberatan ini lewat media pengaduan,” tutupnya.