BERTUAHPOS.COM, PEKANBARU – Ombudsman Riau belum menemukan adanya indikasi pelanggaran mal administrasi untuk izin karaoke Jerome Polloseum (JP) Pub & KTV.
Namun untuk Pub dan KTV serta Soft Opening yang dilakukan oleh JP Pub dan KTV, Ombudsman Riau menemukan adanya pelanggaran mal administrasi.
Ombudsman Riau juga saat ini masih terus melakukan pendalaman dan masih memintai keterangan dari berbagai pihak.
“Belum sampai menemukan mal administrasi, kita masih berproses. Kita sedang permintaan keterangan dan pemeriksaan,” kata Ketua Ombudsman Riau, Bambang Pratama, Jumat 30 Desember 2022.
Saat ini JP Pub dan KTV baru mengantongi izin karaoke saja, namun untuk Pub dan KTV nya sampai saat ini Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau belum memberikan izin.
“Memang izin karaoke-nya terbit, klasifikasinya menengah ringan sehingga masyarakat bisa mengakses langsung. Dan memang penerbitan (izin) secara otomatis yang bisa diterbitkan langsung tanpa verifikasi Pemko (Pekanbaru),” jelasnya.
Sebagai informasi. Dalam penelusuran di Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) 2020 di One System Submission (OSS), klasifikasi jenis usaha Karaoke berkode 93292 diatur dalam Peraturan Menteri Pariwisata Dan Ekonomi Kreatif/Kepala Badan Pariwisata Dan Ekonomi Kreatif Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2021.
Kelompok usaha ini mencakup suatu usaha yang menyediakan tempat dan fasilitas untuk karaoke sebagai usaha pokok dan dapat dilengkapi dengan penyediaan jasa pelayanan makanan dan minuman.
Kategori usaha ini diklasifikasikan memiliki Tingkat Risiko Menengah Rendah, Perizinan Berusaha Sertifikat Standar, Kewenangan oleh Menteri/Kepala Badan, Bupati/Walikota dan Kewajiban perizinan berusaha berupa Sertifikat standar usaha dan Surat Pernyataan Pengelolaan Lingkungan (SPPL).
Sementara Izin usaha Kelab Malam Atau Diskotek Yang Utamanya Menyediakan Minuman ini diklasifikasikan ke kelompok 56302.
Kelompok ini mencakup suatu usaha penyediaan jasa pelayanan minum sebagai kegiatan utama di mana menyediakan juga tempat dan fasilitas untuk menari dengan diiringi musik hidup, atraksi pertunjukkan lampu sebagai layanan tambahan serta pramuria.
Jenis usaha ini memiliki tingkat Risiko Menengah Tinggi, Kewenangan oleh Menteri/Kepala Badan, Gubernur. Untuk mendirikan usaha ini disyaratkan perizinan berusaha Upaya Pengelolaan Lingkungan dan Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup (UKL-UPL ) dan Kewajiban perizinan berusaha berupa Sertifikat Standar Usaha dan Sertifikat Laik Sehat.