BERTUAHPOS.COM, PEKANBARU – Seorang pria berinisial BK alias Berry (34) berhasil diamankan oleh Polsek Rumbai Pesisir atas tuduhan menjual sepeda motor yang masih dalam status kredit.
Penangkapan ini bermula dari laporan dugaan penggelapan yang diajukan oleh PT Adira Finance pada 10 Mei 2024.
“Setelah menerima laporan, kami segera melakukan penyelidikan dan tindakan penangkapan,” ungkap Kanit Reskrim Polsek Rumbai Pesisir, Ipda Petrus, 14Mei 2024.
Menurut laporan yang diterima, PT Adira Finance melakukan penagihan angsuran kredit ke rumah pelaku di Perumahan Surya Mandiri Teropong, Jalan Kubang Raya, Kecamatan Siak Hulu, Kabupaten Kampar, pada Senin 22 April 2024.
“Setelah dua pekan penyelidikan, kami berhasil menemukan keberadaan pelaku dan melakukan penangkapan di rumahnya,” tambah Petrus.
Dalam pengakuan pelaku, dia telah menjual sepeda motor jenis Yamaha NMAX BM 3156 ABW yang masih dalam status kredit kepada pihak ketiga seharga Rp14 juta tanpa sepengetahuan pihak leasing.
“Motor tersebut sudah menunggak 4 bulan, dan tersangka baru membayar satu kali angsuran,” jelas Petrus.
Saat ini, pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Mapolsek Rumbai Pesisir untuk proses hukum lebih lanjut. Tersangka dijerat dengan Pasal 36 UU nomor 42 tentang Jaminan Fidusia, dengan ancaman hukuman 2 tahun penjara.