BERTUAHPOS.COM, ROKANHULU – Kendaraan Over Dimension Over Loading (ODOL) milik PT Karya Samo Mas (KSM) dikeluhkan masyarakat.
Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Rokan Hulu (Rohul) akan menindak kendaraan ODOL yang melintas, terlebih di Rohul kebanyakan mobil yang melintas berasal dari luar Provinsi Riau.
Plt Kepala Dinas Perhubungan Rohul, Minarli Ismail mengatakan pihaknya akan menindak kendaraan ODOL dengan sanksi tilang.
“Jika kendaraan ODOL kita temukan dilapangan, Dishub bersama Polri akan melakukan sanksi berupa tilang,” ujarnya kepada Bertuahpos.com, Kamis 16 Februari 2023.
Adanya PP terbaru Dinas Perhubungan merekomendasikan Aengenai Analisa Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) Lalu Lintas (LALIN).
Perusahaan yang melanggar standar yang sudah ditetapkan akan diberi sanksi.
“Dengan adanya PP terbaru, perusahaan mengurus AMDAL LALIN harus mengikuti standar Dishub,” jelasnya.
Perusahaan yang melanggar akan diberi sanksi teguran, dan jika masih melanggar akan di cabut AMDAL LALIN nya.
Pihaknya berharap kendaraan angkutan mengikuti standar dari Dishub, karena kebanyakan kendaraan ODOL berasal dari daerah diluar Provinsi Riau. ***[Achir]