BERTUAHPOS.COM, PEKANBARU – Mahkamah Agung (MA) secara resmi menolak Peninjauan Kembali (PK) atas Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) terkait kepengurusan Partai Demokrat yang diajukan oleh Kepala Staf Kepresidenan, Moeldoko.
Putusan tersebut disampaikan pada hari Kamis 10 Agustus 2023. Perkara No. 128 PK/TUN/2023 ini diadili oleh ketua majelis hakim Josran, anggota majelis hakim 1 Lulik Tri Kahyanyingrum, dan anggota majelis hakim 2 Cerah Bangun. Turut hadir pula Adi Irawan, Panitera Pengganti.
Menanggapi hal itu, Ketua DPD Demokrat Riau Agung Nugroho mengaku sangat bersyukur atas putusan MA. Menurutnya, keputusan tersebut merupakan keputusan yang sangat tepat dan memiliki dasar hukum yang sangat jelas.
“Kami DPD Demokrat Riau sangat bersyukur. Jadi ini sudah sangat jelas, bahwa upaya-upaya yang dilakukan untuk mengambil alih partai kami adalah perbuatan ilegal,” ungkap Agung.
Putusan Mahkamah Agung hari ini juga memberikan kepastian hukum bagi para kader Partai Demokrat di seluruh Indonesia.
Selain itu, putusan ini juga memastikan bahwa tidak akan ada pihak yang mencoba meremehkan masalah kepemimpinan di Partai Demokrat.
“Ini memberikan kepercayaan diri kader Demokrat Riau. Saya akan segera menyerukan kepada seluruh kader dan caleg untuk terus memberi solusi atas masalah rakyat,” tuturnya.