BERTUAHPOS.COM, DUMAI – Sebagai tindaklanjut atas penegakan hukum kepada satu orang Warga Negara Asing (WNA) asal Malaysia berinisial GT yang terbukti melakukan pemalsuan identitas di bulan Oktober lalu.
Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham ) Riau melalui Kantor Imigrasi Kelas I TPI Dumai melakukan tindakan pendeportasian pada Ahad 18 Desember 2022.
Tindakan tersebut dilakukan usai GT menjalani hukuman kurungan selama satu bulan di Rumah Tahanan Kelas IIB Dumai sebagai subsider karena tidak mampu membayar denda.
“Awalnya GT ditolak masuk ke negara Malaysia karena menggunakan paspor Indonesia, sementara dirinya merupakan Warga Negara Malaysia. Setelah dilakukan pemeriksaan, penyidikan, dan diadili pengadilan GT terbukti melakukan pelanggaran dengan memalsukan identitas dan dihukum sesuai dengan peraturan yang berlaku. Yaitu denda dan kurungan penjara,” terang Rejeki Putra Ginting, Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Dumai, Senin 19 Desember 2022.
Pada hari Kamis 17 November silam, GT dinyatakan telah selesai menjalani masa hukuman dan diserahterimakan dari Rumah Tahanan Kelas IIB Dumai kepada Kantor Imigrasi Kelas I Dumai.
“Serah terima dilaksanakan berdasarkan surat lepas dari Rutan Dumai, kita juga telah melakukan pemeriksaan kesehatan dan GT dinyatakan sehat dan siap untuk dideportasi ke negara asalnya menggunakan SPLP/ Perakuan Cemas negara Malaysia dengan Nomor : 706130 yang dikeluarkan oleh Konsulat Malaysia Pekanbaru,” lanjut Kepala Kanim.
Menanggapi hal tersebut Kepala Kanwil Kemenkumham Riau, MuhammadJahari Sitepu menegaskan bahwa jajarannya akan selalu berkomitmen dalam menjalankan tugas dan fungsi dengan penuh integritas.
“Proses pendeportasian telah dilaksanakan dengan menggunakan kapal Ferry MV. Indomal Kingdom tujuan Dumai-Melaka dan seluruh proses berjalan lancar. Kepada yang bersangkutan juga telah dikenakan Tindakan Administratif Keimigrasian (TAK) sesuai pasal 75 ayat 2 huruf a dan f yaitu dikenakan pendeportasian dan penangkalan,” katanya.
Lanjut Jahari Tindakan keimigrasian ini membuktikan bahwa Indonesia selalu menindak tegas terhadap setiap pelanggaran yang dilakukan oleh WNA demi menjaga kedaulatan Bangsa dan Negara.
“Maka itu, saya ingatkan kembali kepada warga negara asing untuk mentaati aturan negara ini dan jangan coba-coba menyuap petugas kami, kami tidak akan tergoda sedikitpun, tutupnya.