BERTUAHPOS.COM, PEKANBARU – Menjelang Hari Raya Idul Adha 1445 H/2024 M, Dinas Pertanian dan Perikanan (Distankan) Kota Pekanbaru semakin gencar melakukan pemeriksaan terhadap hewan kurban.
Pemeriksaan hewan kurban untuk Hari Raya Idul Adha ini mencakup aspek kesehatan dan kondisi fisik hewan untuk memastikan kelayakan mereka sebagai hewan kurban.
Tim dari Distankan Pekanbaru telah menyisir berbagai peternakan dan tempat penampungan atau penjualan hewan kurban di kota tersebut.
Hingga saat ini, lebih dari 5 ribu ekor hewan kurban, terdiri dari sapi dan kambing, telah diperiksa.
“Yang masuk kota sudah sekitar 4.500 hewan kurban kita periksa. Ditambah peternak dari Kota Pekanbaru sekitar 1.000, jadi ada sekitar 5 ribu lebih hewan kurban yang telah kita periksa,” ungkap Kepala Distankan Kota Pekanbaru, M. Firdaus, Senin 10 Juni 2024.
Firdaus menjelaskan bahwa salah satu fokus pemeriksaan adalah mengantisipasi penyakit lumpy skin disease (LSD) atau cacar sapi dan penyakit mulut dan kuku (PMK).
“Dari pemantauan di lapangan, semua kondisi hewan dalam kondisi sehat, bebas dari penyakit mulut dan kuku, maupun penyakit LSD,” terangnya.
Ia menegaskan bahwa hewan kurban harus memenuhi berbagai syarat, termasuk umur, kesehatan, dan kondisi fisik lainnya.
Pemantauan lapangan masih terus dilakukan, mengingat hewan kurban yang masuk ke Kota Pekanbaru datang secara bertahap.
Firdaus juga memaparkan bahwa kebutuhan hewan kurban di Kota Pekanbaru pada tahun 2024 ini mencapai sekitar 9 ribu ekor.
Hewan kurban tersebut banyak yang didatangkan dari luar daerah seperti Sumatera Barat, Sumatera Utara, Lampung, dan bahkan dari luar Pulau Sumatera.
“Karena sapi yang masuk itu bertahap, ada yang sudah masuk satu setengah bulan, ada yang masuk seminggu sebelum Idul Adha,” jelasnya.
Jika ada penambahan populasi sapi atau hewan kurban lainnya yang masuk ke kandang peternak, pihaknya akan turun kembali untuk melakukan pemeriksaan.
Selain itu, Firdaus mengingatkan panitia pelaksana kurban yang membeli sapi di luar daerah untuk memastikan mendapatkan surat kesehatan hewan dari daerah asal.
“Begitu juga dengan panitia pelaksana yang membeli hewan kurban di Kota Pekanbaru agar meminta surat pemeriksaan hewan di tempat pembelian. Itu tandanya Dinas Pertanian dan Perikanan telah melakukan pemeriksaan di tempat itu,” tambahnya.
Jika penjual tidak dapat memberikan surat tersebut, Firdaus meminta agar segera melaporkan kepada Distankan Pekanbaru untuk dilakukan pemeriksaan hewan kurban.