BERTUAHPOS.COM (BPC), PEKANBARU– Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan dua tersangka baru kasus suap APBD Riau. Antara lain Mantan Ketua DPRD Riau, Johar Firdaus dan Suparman, Bupati Rokan Hulu (Rohul) terpilih yang menang dalam Pilkada Serentak 2015.
Padahal 19 April nanti rencananya, Suparman akan dilantik oleh Plt Gubernur Riau (Gubri) Arsyadjuliandi Rachman sebagai Bupati Rohul menggantikan Achmad yang sudah habis masa tugas. Peristiwa ini mengagetkan masyarakat Rohul.
Seperti yang disampaikan seorang warga Pasirpengaraian, Mahyudin. Dirinya mengaku kecewa dengan peristiwa tersebut. “Kecewa juga, ternyata masyarakat memilih pemimpin yang salah. Bagusnya tidak usaj terpilih kalau jadi tahanan KPK juga,†katanya, Sabtu (09/04/2016).
Mahyudin hanya bisa berharap jika benar nantinya Suparman menjadi tahanan KPK, Rohul bisa menjadi kabupaten yang lebih baik. “Semoga penggantinya dapat melakukan yang terbaik untuk negeri seribu suluk,†harapnya.
Penuturan yang serupa disampaikan Darmansyah, warga Pasirpengaraian juga. Dirinya menilai ada baiknya kendati sudah menjadi tersangka, Suparman tetap dilantik. “Sebab perekonomian di Rohul sudah parah. Biar cepat tokok palu (APBD) dan pemerintahan dijalankan terlebih dahulu demi kepentingan orang banyak,†katanya.
Selain itu Darmansyah berharap bupati terpilih menyampaikan permintaan maaf kepada warga Rohul seandainya kasus yang disangkakan tersebut benar. “Tetapi jika tidak benar, diharapkan menjalani jalur hukum lewat prapradilan. Supaya kami warga tidak terombang ambing dengan gossip-gosip yang beredar,†sebutnya.
Deny Anwar, seorang pekerja swasta di Rohul secara langsung menyebutkan agar aparat penegak hukum tidak pandang bulu. “Yang pasti, bersalah mesti dihukum,†katanya.
Deny menilai revolusi mental bagi semua jajaran birokrat Rohul dirasa sangat penting. Hal itu supaya kasus serupa tidak terjadi lagi. “Kalau mental baik semua, apa pun nantinya yang dikerjakan Insya Allah baik semua dan berjalan lancar. Enggak usah muluk-muluk perbaiki atau meningkatkan ini itu. Mentalnya benerin,†sebutnya.
Seperti yang diberitakan sebelumnya, KPK telah menemukan bukti permulaan yang cukup untuk menetapkan JOH Ketua DPRD Riau periode 2009-2014 dan SUP anggota DPRD Riau periode 2009-2014 sebagai tersangka. Pada dugaan tindak pidana korupsi terkait pembahasan RAPBD tahun anggaran 2014/2015.
Johar dan Suparman disangkakan melanggar pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 UU Tipikor jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP. Dalam kasus yang sama, sebelumnya, majelis hakim tindak pidana korupsi telah menjatuhkan vonis 4 tahun penjara terhadap mantan anggota DPRD Riau 2009-2014 Ahmad Kirjauhari. Sebelumnya kasus suap APBD Riau telah menjerat mantan gubernur Riau Annas Maamun.
Penulis: Riki