BERTUAHPOS.COM (BPC), PEKANBARU– Jika tak ada aral melintang Aparatur Sipil Negara (ASN) atau PNS di lingkungan Pemerintahan Kota (Pemko) Pekanbaru menerima gaji 13 dalam waktu dekat. Hal tersebut sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) dan Peraturan Pemerintah (PP) terkait THR dan gaji 13.
Seperti yang disampaikan Plt Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Pekanbaru, Alek Kurniawan. “Kita sudah terima PMK dan PP mengenai pencairan gaji ke 13 ASN,†sebutnya, Senin (03/07/2017).
Alek sampaikan nantinya gaji 13 dibayarkan sesudah ASN Pemko Pekanbaru terima gaji Juli. “Satu atau dua hari ini kita fokus pembayaran gaji bulan Juli. Baru setelah itu dilanjutkan dengan pembayaran gaji 13,” ujarnya.Â
Alek sampaikan gaji 13 sesuai dengan peruntukan membantu para orangtua dalam mengurus anak sekolah. “Besaran sama dengan gaji yang diterima ASN. Ada gaji pokok, tunjangan istri dan anak, peruntukannya untuk mengantisipasi dampak penerimaan siswa baru (PSB),” katanya.Â
Alek menambahkan untuk gaji 13 ini ASN tidak perlu khawatir. “Uangnya cukup. Jadi OPD bisa mengajukan pencairan gaji Juli dan gaji 13 hari ini. Tetapi kita prioritaskan gaji Juli terlebih dahulu, kemudian dilanjutkan gaji 13,†katanya. (bpc2)