BERTUAHPOS.COM — Mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo vonis pidana hukuman mati oleh majelis hakim atas kasus pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat.
“Menjatuhkan pidana hukuman mati kepada terdakwa Ferdy Sambo,” kata hakim membacakan putusan di PN Jaksel, Senin 13 Februari 2022.
Adapun yang memberatkan korban merupakan mantan ajudannya yang sudah mengabdi kepadanya selama tiga tahun. Vonis Ferdy Sambo itu lebih tinggi dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) yang menuntut hukuman penjara seumur hidup.
“Menjatuhkan pidana terhadap Ferdy Sambo dengan pidana penjara seumur hidup, ” imbuhnya.
Sambo diyakini jaksa melanggar Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Sambo juga diyakini melanggar pasal 49 juncto pasal 33 Undang-Undang No 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Jaksa menilai tidak ada alasan pemaaf maupun pembenar atas perbuatan yang dilakukan Sambo. Jaksa menyatakan Sambo harus mempertanggungjawabkan perbuatannya.
“Terdakwa Ferdy Sambo dapat dimintai pertanggungjawaban pidana,” ucap jaksa.***