BERTUAHPOS.COM, PEKANBARU — Polsek Kampar berhasil menangkap empat orang pelaku penyalahgunaan narkoba di Kecamatan Kampar Kiri Tengah pada Sabtu, 13 Juli 2024, sekitar pukul 16.00 WIB.
Di antara pelaku, dua orang merupakan pasangan suami istri, yakni ME (24) dan AN (23).
Penangkapan ini berawal dari informasi masyarakat terkait maraknya peredaran narkoba di wilayah tersebut.
Berdasarkan informasi itu, polisi melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan empat pelaku tanpa perlawanan.
“Dari informasi itu dilakukan penyelidikan. Dari penyelidikan tim berhasil mengamankan empat pelaku tanpa perlawanan,” jelas Kapolsek Kampar, Iptu Irwan Fikri, pada Senin, 15 Juli 2024.
Barang bukti narkoba jenis sabu seberat 1,94 gram ditemukan dari tangan pasutri ME dan AN. Sementara itu, dari pelaku lainnya, RA, polisi menyita 1 gram sabu yang telah dikemas menjadi enam paket.
Dari pelaku SU, petugas menemukan tiga paket sabu yang disembunyikan di bawah lantai kayu dan uang tunai sebesar Rp230 ribu.