BERTUAHPOS.COM, PEKANBARU – Dua Tenaga Harian Lepas (THL) di Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Pekanbaru dipecat setelah terbukti melakukan tindakan pungutan liar (pungli) terhadap seorang nenek, Mardiana, yang memiliki rumah kontrakan di Jalan Cipta Karya.
Keduanya diduga melakukan tindakan ini bersama seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) berinisial R, yang merupakan atasan mereka di Satpol PP.
Menurut informasi yang dihimpun, kedua THL dan ASN R diduga meminta uang sebesar Rp3 juta kepada Mardiana dengan alasan membantu pengurusan izin untuk tiga pintu rumah kontrakannya.
Karena tidak mampu membayar jumlah tersebut, Mardiana hanya bisa membayar Rp900 ribu.
Kepala Satpol PP Kota Pekanbaru, Zulfahmi Adrian, telah mengambil tindakan tegas dengan memecat dua THL yang terlibat.
“Kami tidak mentolerir tindakan seperti ini. Kedua THL tersebut sudah kami pecat,” tegas Zulfahmi.
Namun, untuk ASN R, Zulfahmi hanya merekomendasikan agar yang bersangkutan dipindahtugaskan.
Tindakan ini menimbulkan pertanyaan mengenai keadilan penanganan kasus ini, mengingat ASN R juga diduga terlibat dalam tindakan pungli tersebut.
Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Pekanbaru, Irwan Suryadi, mengonfirmasi bahwa pemberhentian THL adalah kewenangan kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD).
“Kalau THL, pemecatan kewenangan kepala OPD,” ujar Irwan pada Sabtu 22 Juni 2024.
Sementara itu, proses terhadap ASN R masih berlangsung.
“Kami sudah menerima laporan dari kepala OPD terkait ASN tersebut. Nanti kita akan panggil mereka (Satpol PP). Kita akan proses sesuai aturan yang berlaku. Terkait tindakan pemecatan ASN dan sebagainya tentu perlu BAP dan mekanisme. Yang jelas kita panggil, kita telusuri bagaimana sebenarnya, nanti setelah itu diberi tindakan seperti apa,” jelas Irwan.