BERTUAHPOS.COM, PEKANBARU – Kedua emak-emak, NN alias Indah (38) dan IN alias Ima (40), harus merasakan dinginnya jeruji besi setelah ditangkap oleh personel Polsek Ujung Batu, Polres Rokan Hulu (Rohul) atas dugaan menjalankan bisnis sabu di wilayah tersebut.
Menurut Kapolsek Ujung Batu, AKP Soeharmansyah, kedua pelaku terlibat dalam peredaran sabu di sebuah warung di Jalan Lintas Ujung Batu Pasir Pangaraian, Km 06 Desa Pematang.
“Pelaku Indah berperan sebagai pengedar atau penjual, sedangkan Ima sebagai perantara atau penyedia. Mereka ini bermain di sebuah warung,” ungkap Soeharmansyah, Jumat 26 April 2024.
Penangkapan dilakukan pada Selasa 23 April 2024, dengan barang bukti berupa 17 paket narkotika jenis sabu yang dibungkus plastik bening dengan total berat 3,51 gram.
“Barang tersebut milik pelaku Ima, sedangkan pelaku Indah bertugas sebagai menjual,” jelasnya.
Selain sabu, polisi juga menyita handphone dan uang tunai sebesar Rp500 yang diduga sebagai hasil dari penjualan barang haram tersebut. Meskipun kedua pelaku mengaku mendapatkan barang dari seseorang bernama Tato, namun pelaku tersebut masih dalam pengejaran polisi.
Soeharmansyah menambahkan bahwa kedua pelaku setelah dilakukan pengecekan tes urine, keduanya negatif.
“Kedua pelaku akan dihadapkan pada proses hukum yang berlaku,” pungkasnya.