BERTUAHPOS.COM, PEKANBARU – Wakil Ketua DPRD Kota Pekanbaru Tengku Azwendi Fajri meminta Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru mengeluarkan surat edaran (SE) kepada masyarakat, pegawai negeri sipil (PNS), perusahaan swasta, TNI/Polri, instansi dan lembaga vertikal, serta profesi lainnya untuk menghentikan kegiatan sehari-hari ketika azan berkumandang di bulan suci Ramadan 1444 H/2023 M.
Azwendi mengatakan pertama, wajib melaksanakan shalat lima waktu secara berjamaah di Masjid.
Kedua, menghentikan seluruh aktivitas apapun. Baik itu kantor pemerintahan maupun kegiatan lain saat jam shalat sudah masuk.
“Imbauan ini tambahan dari kita (DPRD) karena sebelumnya ini kan belum pernah ada, jadi saya minta Pemko Pekanbaru untuk membuat aturan itu selama bulan Ramadhan,” katanya, Kamis 9 Maret 2023.
Bukan hanya shalat berjamaah saja, melainkan di dalam surat edaran tersebut juga mencantumkan anjuran membaca ayat suci Al-Qur’an.
“Dalam surat edaran selama Ramadhan itu harus diisi juga dengan kegiatan lain seperti mengaji dan ceramah agama atau tausiah dengan mengundang ustadz-ustadz,” tuturnya.
Politisi Demokrat ini menyampaikan bahwa surat edaran ini semata-mata bertujuan agar menghidupkan suasana bulan suci Ramadhan.
“Kita rindu di bulan puasa itu diisi dengan nuansa islami, maka dari itu keinginan kita meminta Pemko mengeluarkan surat edaran itu supaya seluruh masjid di Pekanbaru bisa hidup dan suasana Ramadhan juga benar-benar dapat dirasakan,” terang Azwendi.