BERTUAHPOS.COM, PEKANBARU – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Riau, Subdit V Cyber, mengeluarkan peringatan keras kepada pemilik konter handphone untuk tidak menjual kartu perdana atau paket internet yang sudah teregistrasi.
Peringatan ini disampaikan sebagai langkah pencegahan terhadap potensi kejahatan cyber yang semakin meresahkan.
“Saya imbau kepada konter handphone untuk tidak memperjualbelikan kartu yang sudah diregistrasi,” tegas Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Riau, Kombes Pol Nasriadi, dalam konferensi pers hari Selasa.
Menurut Kombes Nasriadi, penggunaan kartu perdana yang sudah diregistrasi dapat memicu berbagai tindak kejahatan seperti judi online dan penipuan online lainnya.
“Penyebaran kartu perdana yang sudah teregistrasi termasuk dalam perbuatan pidana. Menyalahgunakan data orang lain dan menyebarluaskannya dapat dikenakan sanksi pidana,” jelasnya.
Kombes Nasriadi menegaskan bahwa pihak yang melanggar aturan dengan menjual kartu perdana yang sudah teregistrasi akan ditindak sesuai hukum yang berlaku.
“Saya akan instruksikan kepada seluruh Kasatreskrim untuk menindak tegas konter handphone yang melakukan penjualan kartu yang sudah diregistrasi,” tambahnya.
Upaya ini dilakukan sebagai bagian dari langkah preventif Ditreskrimsus Polda Riau dalam meminimalisir potensi kejahatan cyber di wilayah hukum mereka. Pihak kepolisian juga mengajak masyarakat untuk berpartisipasi dalam melaporkan aktivitas yang mencurigakan terkait dengan penyalahgunaan data pribadi.
Dengan demikian, Ditreskrimsus Polda Riau berharap dapat menciptakan lingkungan cyber yang lebih aman dan terlindungi dari berbagai ancaman kejahatan digital.
“Saya imbau kepada konter handphone untuk tidak memperjualbelikan kartu yang sudah diregistrasi,” tutupnya.