BERTUAHPOS.COM, PEKANBARU – Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnaker) Provinsi Riau mengingatkan perusahaan akan sanksi jika terlambat membayarkan Tunjangan Hari Raya (THR) kepada karyawannya.
“Sanksi keterlambatan pembayaran tunjangan keagamaan akan dikenai denda lima persen dari hak karyawan atas THR yang harus dibayarkan,” ujar Kepala Seksi Penegakan Hukum Ketenagakerjaan, Syafrizal, Sabtu 23 Maret 2024.
Pembayaran THR harus dilakukan dan diterima oleh karyawan paling lambat H-7 lebaran. Disnakertrans juga membentuk posko pengaduan bagi tenaga kerja yang tidak menerima atau terlambat menerima THR.
“Pendirian posko tersebut juga bagian dari tindak lanjut dari surat Pj Gubernur Riau tentang Pelaksanaan Pemberian THR Keagamaan Tahun 2024 bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan,” tambahnya.
Pendirian posko tersebut juga bagian dari tindak lanjut dari surat Pj Gubernur Riau Nomor 500.15.12.3/DISNAKER/997 Tentang Pelaksanaan Pemberian THR Keagamaan Tahun 2024 bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan.
Dalam memastikan pelaksanaan pembayaran THR Keagamaan tahun 2024, Disnakertrans Riau meminta kepada seluruh tenaga kerja yang merasa dirugikan, dapat melapor pada website https://poskothr.kemnaker.go.id. Atau pada kontak WhatsApp 0813 7888 8045 atau 0852 7151 7303.