BERTUAHPOS.COM, PEKANBARU – Seorang wanita berinisial HJ asal Aceh diamankan petugas keamanan Bandara Sultan Syarif Kasim II Pekanbaru setelah kedapatan menyelundupkan narkotika jenis sabu.
Kasat Narkoba Polresta Pekanbaru, Kompol Manapar, mengungkapkan bahwa pelaku membawa sabu seberat dua kilogram.
“Berat kotor mencapai 2.000 gram atau 2 kg,” katanya, Sabtu 6 April 2024.
Sabu tersebut ditemukan disembunyikan oleh wanita asal Aceh ini di dalam koper di antara lipatan helai celana yang dibawa olehnya.
Namun, upaya penyelundupan tersebut digagalkan setelah petugas Aviation Security (Avsec) Bandara SSK II Pekanbaru mendeteksinya.
Petugas Avsec Bandara Sultan Syarif Kasim II Pekanbaru memberikan laporan kepada Kasat Narkoba, Kompol Manapar Situmeang. Tim dipimpin oleh Wakasat Narkoba AKP Noki Loviko turun tangan untuk menjemput pelaku beserta barang bukti di Bandara SSK II Pekanbaru.
“Dari hasil pemeriksaan sementara, pelaku HJ mengaku mendapatkan barang ini dari seseorang berinisial F yang masih kita buru,” jelas Kompol Manapar.
HJ akan dijerat sesuai hukum yang berlaku, yakni Pasal 114 ayat 2 Jo Pasal 112 ayat 2 UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.