BERTUAHPOS.COM, PEKANBARU – Pencabulan anak dibawah umur terjadi di Kota Pekanbaru, kali ini sang ayah yang tega mencabuli anaknya yang masih belia.
Pencabulan anak di Pekanbaru ini dilakukan oleh ayahnya yang berusia 65 tahun. AM diduga tega mencabuli anaknya SR yang masih berusia 9 tahun.
Aksi bejat AM ini dilakukan dirumahnya saat anaknya tengah tertidur pulas.
“Benar telah diamankan seorang pelaku dugaan pencabulan anak dibawah umur. Pelaku merupakan ayah tiri korban yang masih berusia 9 tahun,” tutur Kanit Reskrim Polsek Tenayan Raya, Iptu Dodi Vivino, Jumat 7 Juli 2023.
Aksi bejat ini dilakukan oleh AM hari Selasa 4 Juni 2023 lalu, dan pencabulan ini pertama kali diketahui oleh sang ibu sekira pukul 20.00 Wib.
“Peristiwa itu diketahui ibu korban saat melihat suaminya sedang meraba bagian tubuh korban. Melihat itu, sang ibu langsung menanyakan kepada korban langsung apa yang dilakukan oleh pelaku,” ucapnya.
Kemudian sang ibu menanyakan kepada anaknya apa yang sudah diperbuat oleh pelaku, dan sang anak mengaku sudah dicabuli oleh pelaku.
Merasa tidak percaya, kemudian sang ibu kembali menanyakan hal itu kepada pelaku dan pelaku juga mengakui perbuatannya itu.
“Keesokan harinya, ibu korban membuat laporan ke Polsek Tenayan Raya,” sebutnya.
“Dari hasil interogasi, pelaku mengakui perbuatannya telah mencabuli korban SR. Perbuatan itu dilakukan karena hawa nafsu saat tidur bersama korban,” sambungnya.
Akibat dari perbuatannya itu, pelaku terancam dijerat Pasal 82 Ayat 3 Undang -Undang Nomor 17 Tahun 2016 juncto Pasal 76 D Undang-,Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.