BERTUAHPOS.COM (BPC), PEKANBARU – Mangkraknya pembangunan pasar Cik Puan di Jalan Tuanku Tambusai, Pekanbaru itu sudah terlalu lama.
Masyarakat bertanya-tanya, kalau ada aspek pidana yang menjadi salah satu penyebab tersendatnya pembangunan pasar tradisional itu, bagaimana?Â
“Kalau ada aspek pidana, ya silahkan diisolasi dulu,” ujar Sekretaris Daerah Provinsi Riau, Ahmad Hijazi, Sabtu (17/6/2017).
Baca:Â Gagal Jadikan Pasar Cik Puan Kado Perpisahan, Ini Kata Pj Walikota Pekanbaru
Menurut dia, itu salah satu kemungkinan yang akan terjadi. Namun sejauh ini tidak ada dasar-dasar menjurus ke ranah hukum.Â
Dilakukan isolasi, kata Ahmad Hijazi, agar tidak mengganggu produksi aset yang ada. Sementara masalah pidana itu harus diselesaikan sesuai dengan prosedur hukum.
Dia menambahkan, sebenarnya itu bukan masalah mendasar, sebagai penyebab mangkraknya pembangunan pasar Cik Puan.
“Ada kesempatan yang hilang akibat lalai dan lambatnya gerak Pemko Pekanbaru, dalam percepatan pembangunan pasar itu,” tambahnya.Â
Semestinya tidak harus dipertentangkan. Sebab tidak seharusnya ada kepentingan dalam pembangunan pasar itu. (bpc3)