BERTUAHPOS.COM, PEKANBARU – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau tengah mendalami dugaan korupsi terkait penggunaan dana hibah Palang Merah Indonesia (PMI) Provinsi Riau.
Dana hibah ini bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Provinsi Riau dengan total lebih dari Rp5 miliar, untuk periode tahun 2019 hingga 2022.
Sejak beberapa bulan terakhir, tim penyidik Bidang Pidana Khusus (Pidsus) Kejati Riau aktif melakukan penyelidikan intensif. Pemeriksaan telah dilakukan terhadap 30 orang saksi, dan jumlah ini diprediksi akan terus bertambah seiring berjalannya proses penyidikan.
“Proses penyelidikannya sudah ditingkatkan (status penanganan perkara) ke penyidikan,” ujar Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Riau, Imran Yusuf, pada Rabu 3 Juli 2024.
Imran juga menyatakan bahwa tim penyidik terus berupaya mengumpulkan alat bukti untuk menetapkan tersangka dalam kasus ini.
Setelah pemeriksaan saksi selesai, langkah berikutnya akan dilakukan dalam bentuk penghitungan kerugian keuangan negara, dibantu oleh tim auditor yang telah ditunjuk secara khusus.
“Dana hibah yang diusut itu berasal dari APBD Provinsi Riau untuk periode tahun 2019 hingga 2022, dengan jumlah lebih dari Rp5 miliar,” tambah Irman.