BERTUAHPOS.COM, PEKABARU – Masyarakat Desa Serapung dan Segamai di Kabupaten Pelalawan mengajukan protes atas komitmen pro lingkungan yang di galakkan Pemprov Riau. Dimana hingga saat ini, Plt Gubri Arsyadjuliandi Rachman belum juga menerbitkan Hak Pengelola Hutan Desa (HPHD).
Â
“Kami telah memperjuangkan hutan desa ini sejak tahun 2010. Menteri sudah setuju, bupati juga sudah setuju. Tapi kini tinggal Gubernur Riau yang belum setuju,” kata Ketua Lembaga Pengelola Hutan Desa Segamai, Rabu (04/03/2015).
Â
Dia menambahkan informasi yang berhasil mereka himpun dari Biro Hukum Pemprov, permohonan SK HPHD sudah diserahkan kepada BP2T Provinsi Riau. Hutan Desa Segamai dan Serapung merupakan Hutan Desa pertama di Riau yang melewati perjalanan panjang agar untuk dapat legalitas dari Kementarian Kehutanan.Â
Â
“Lebih kurang 28 bulan untuk mendapatkan izin tersebut. Namun setelah genap 2 tahun, SK HPHD ternyata belum juga diterbitkan oleh Gubri,” sambungnya.
Â
Jika terus-terusan hak ini tidak ada kejelasan, Jaringan Kerja Penyelamat Hutan Riau (Jikalahari) pun mulai meragukan komitmen Plt Gubri. “Terutama terkait program penurunan emisi gas rumah kaca dari deforestasi, degradasi hutan Riau,” kata Koordinator Jikalahari Muslim Rasyid.
Â
Muslim merujuk kesepakatan bersama antara Pemprov Riau dengan BP REDD+ tentang pelaksanaan program tersebut sudah diteken pada 29 September 2014. MoU ditandatangani langsung oleh Plt Arsyadjuliandi Rachman. Salah satu poinnya adalah pengembangan kekuatan strategis penyempurnaan tata kelola hutan dan lahan gabut, khususnya di Desa Segamai dan Serapung di Kabupaten Pelalawan. (melba)
Â
Â