BERTUAHPOS.COM — Ketua DPRD Kota Pekanbaru, Muhammad Isa Lahamid, mengingatkan masyarakat untuk waspada terhadap praktik politik uang, atau yang dikenal sebagai serangan fajar, menjelang hari pencoblosan Pilkada 2024.
Ia menegaskan bahwa praktik tersebut merupakan pelanggaran hukum serius yang dapat dikenakan sanksi pidana dan denda.
“Kami menghimbau masyarakat untuk memilih calon kepala daerah terbaik untuk Kota Pekanbaru. Jika ada praktik serangan fajar, laporkan segera, karena ini jelas melanggar aturan,” tegas Isa, Selasa (26/11/2024).
Isa menjelaskan, sesuai Pasal 515 dan Pasal 523 ayat 1-3 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, serta Pasal 187A ayat 1 dan 2 UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada, politik uang tidak hanya berbentuk pemberian uang tunai. Bentuk lain, seperti pemberian sembako, voucher pulsa, voucher bensin, atau fasilitas bernilai ekonomi di luar ketentuan bahan kampanye yang diperbolehkan, juga masuk kategori pelanggaran.
Peraturan tersebut juga ditegaskan dalam Pasal 30 ayat 2 dan 6 Peraturan KPU (PKPU) Nomor 8 Tahun 2018, yang mengatur batasan terkait bahan kampanye.
“Kita berharap pesta demokrasi ini menjadi ajang masyarakat menentukan pilihan dengan bijak, bukan karena bujukan atau iming-iming materi,” kata Isa.
Selain itu, Isa menghimbau seluruh masyarakat Kota Pekanbaru untuk bersama-sama menjaga keamanan dan kedamaian selama masa Pilkada. Menurutnya, keberlangsungan pemilu yang kondusif merupakan tanggung jawab bersama antara penyelenggara, kandidat, dan masyarakat.
“Harapan kami, Pilkada 2024 berlangsung sukses, aman, dan kondusif, serta melahirkan pemimpin yang mampu membawa Kota Pekanbaru menuju kemajuan dan kesejahteraan masyarakat,” pungkasnya.