BERTUAHPOS.COM, SIAK – Hingga saat ini, Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Siak, Nurmansyah mengaku hingga saat ini belum ada kepastian dari pihak perusaan, terkait pembayaran gaji 60 orang security PT Shield On Sevice (SOS) selama delapan bulan.
Â
“Kami sudah berusaha mempertemukan Management PT SOS dan PT Arara Abadi di Pekanbaru beberapa hari lalu. Kedua perusahaan belum memberikan jawaban. Mereka berjanji dua hari lagi akan memberikan kepastian, kapan tanggal mereka bisa membayarkan kekurangan gaji tersebut,” kata Nurmansyah, Jum’at (3/10/2014) di kantornya.
Pada pertemuan itu, Nurmasyah membeberkan, awalnya perusahaan saling lempar. PT Arara Abadi mengatakan ini merupakan tanggung jawab PT SOS, karena dalam kontrak kerja telah dibunyikan nilai gaji karyawan. Atas kenaikan nilai UMK, dianggap resiko Sub Kontraktor.
Sementara, pihak PT SOS membalikan permasalahan ini. Jika nilai yang dibayarkan oleh PT Arara Abadi tidak sesuai, tentu pihaknya tidak bisa membayarkan. Karena gaji perusahaan diambil dari kontrak yang dibayar Arara Abadi.
“Tadi saya tegaskan, ini tanggungjawab SOS dan Arara. Atas kasus ini, ke dua perusahaan tersangkut hukum,” tegas Imron
Pertemuan pun membuahkan hasil, akhirnya pihak Arara Abadi melunak. Mereka meminta PT. SOS mengajukan invoice, sesuai kebutuhan gaji dan tunjanggan karyawan sesuai UMK 2014. “Invois yang diajukan bukan berkaitan nilai kontrak, namun berkaitan dengan kenaikan gaji. Namun belum ada kepastian kapan kekurangan gaji tersebut akan dibayarkan. Hanya, kedua perusahaan berjanji, dalam dua hari ke depan akan memberi kabar kepastian tanggalnya,” terang Nurmansyah.
Meskipun sudah hampir ditemukan solusi, namun Nurmansyah mengaku masalah hukum akan berlanjut. Kecuali, dari pihak karyawan mencabut gugatannya.
“Kami sudah dua kali mengirimkan nota pemeriksaan. Sesuai ketentuan hukum, perusahaan diberi waktu untuk menjawab selama 14 hari, dan waktunya tinggal 7 hari lagi. Setelah itu, kami akan melayangkan surat perintah membayar kekurangan gaji yang dituntut perusahaan, dalam 7 hari, jika perusahaan tidak membayar, maka akan masuk ke tahap selajutnya, BAP, SPDP, Suprendit dan seterusnya,” tandasnya. (syawal)