BERTUAHPOS.COM, PEKANBARU – Meski terus didemo ratusan guru terkait penghapusan tunjangan profesi, Walikota Pekanbaru Firdaus tetap bersikukuh menyebutkan Aparatur Sipil Negara (ASN) tidak boleh menerima dua tunjangan atau double.
Firdaus beralasan, hal tersebut disampaikannya sesuai dengan isi Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) RI Tahun 2018.
“Ada pasal yang menyebutkan PNS tidak boleh menerima tunjangan sesuai dengan Permendikbud Tahun 2018,” ujarnya Rabu 20 Maret 2019.
Tak hanya tegas mengatakan ASN tidak boleh menerima dua tunjangan, orang nomor satu di Kota Pekanbaru ini juga menuturkan ASN bahkan berkewajiban membalikkan salah satu diantara dua tunjangan yang diterima.
“Salah satu pasal Permendikbud berbunyi bagi guru yang sudah menerima tunjangan sertifikasi dan kemudian menerima tunjangan lain dalam bentuk apapun, maka harus segera dikembalikan ke daerah, salah satunya,” tuturnya.
Baca:Â Buntut Aksi Guru Sertifikasi, Mantan Ketua PGRI: Walikota Firdaus Wajib Bayar Hutang Kepada Guru
Seperti yang diketahui, guru sertifikasi di Pekanbaru mempertanyakan Peraturan Walikota (Perwako) Nomor 7 Tahun 2019. Dimana disebutkan, guru bersertifikasi tidak lagi menerima tunjangan profesi mulai tahun 2019 ini.
Hal ini bahkan membuat ratusan guru sertifikasi Pekanbaru melakukan unjuk rasa agar Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru segera merevisi Perwako tersebut. Namun hingga kini Pemko Pekanbaru masih bergeming tidak merevisi Perwako Nomor 7 Tahun 2019. (bpc9)