BERTUAHPOS.COM, PEKANBARU – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau akan melakukan melakukan penertiban plat nomor Mobil Dinas (Mobdin) pejabat di lingkungan pemerintahannya. Perubahan plat ini bertujuan untuk menyamakan nomor mobdin se-Indonesia yang sudah diberlakukan provinsi lainnya.
Informasi ini disampaikan Kepala Biro Umum Sekretariat Daerah Provinsi (Setdaprov) Riau, Donny Aprialdi, Selasa (09/09/2014).
“Mobil dinas yang dimaksudkan mulai dari Gubernur Riau sampai dengan pejabat Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD). Termasuk juga Kejati Riau, Rektor Universitas Islama Negeri (UIN) Sultan Syarif Kasim (Suska) dan mobdin Rektor Universitas Riau (UR), yang full milik Pemprov Riau,” terangnya.
Dia menambahkan, adapun peraturan plat mobilantara lain plat mobdin Gubernur Riau masih tetap plat BM 1 dan mobdin Wakil Gubernur Riau yang awalnya BM 5 menjadi BM 2.
Kemudian Ketua DPRD Riau awalnya BM 2 menjadi BM 3, Kejaksaan Tinggi Riau awalnya BM 3 berubah menjadi BM 4, Sekretaris Daerah Provinsi dari BM 7 menjadi BM 5 dan begitu seterusnya.
Aprialdi menyatakan jika sebetulnya di seluruh Indonesia memang sudah berlaku semua pergantian plat mobdin. Jadi Riau boleh dikatakan sedikit terlambat memberlakukan ini dari provinsi lainnya.
Ia juga memaparkan, perubahan plat nomor itu berdasarkan surat keputusan Gubernur Riau Nomor 72/11 Tahun 2014 tertanggal 18 Februari 2014, yang masih ditandatangani oleh Pj Gubernur Riau, Prof DR Djohermasyah Djohan.
Kemudian SK tersebut diperbaharui dengan SK Gubernur Riau yang ditandatangani oleh H Annas Maamun, tertanggal 2 September 2014. Surat tersebut ditujukan kepada Kapolda Riau, Bridjen Pol Dolly Bambang Hermawan tentang kendaraan dinas pejabat Pemprov Riau yang ada sedikit perubahan. (advetorial)